TEGANG! Upaya Pengosongan Graha Pers Indramayu oleh Satpol PP Dapat Penolakan dari Para Wartawan

TEGANG! Upaya Pengosongan Graha Pers Indramayu oleh Satpol PP Dapat Penolakan dari Para Wartawan

TEGANG: Para wartawan menolak instruksi dari Pemda untuk mengosongkan Gedung Pers Indramayu, Jumat (18/7/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Upaya pengosongan gedung Graha Pers Indramayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 18 Juli 2025, berujung pada ketegangan antara aparat pemerintah dan para wartawan yang menghuni gedung tersebut.

Petugas yang datang bersama perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) itu sempat mendapat penolakan keras dari sejumlah wartawan yang berjaga di lokasi. 

Mereka (penghuni gedung) diminta segera meninggalkan area gedung, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan bangunan tersebut.

BACA JUGA:Cuma Isi Survei Sambil Rebahan, Dibayar Saldo DANA Gratis Rp219.000! Coba Nih APK Penghasil Uang Belum Viral

Situasi di lapangan memanas ketika aparat mencoba meyakinkan wartawan untuk meninggalkan lokasi, dengan janji akan mencarikan solusi di kemudian hari. 

Namun, hal ini justru memicu reaksi emosional dari para wartawan, yang merasa diperlakukan secara sewenang-wenang.

"Petugas kami minta untuk keluar karena mereka tidak membawa bukti sah terkait kepemilikan gedung. Kami, para wartawan Indramayu, menolak langkah sepihak ini secara tegas namun tetap dengan cara yang beradab," tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu, Dedy S Musashi.

Dedy menekankan bahwa Graha Pers Indramayu merupakan simbol sejarah dan pusat aktivitas jurnalistik di daerah tersebut. Gedung yang berdiri sejak tahun 1986 itu, kata dia, merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Jawa Barat kala itu, Muhammad Yogie Suardi Memet, kepada insan pers.

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

"Tempat ini bukan sekadar bangunan. Ini adalah saksi perjalanan pers di Indramayu," ujarnya.

Terkait kepemilikan gedung, Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pegang, lahan tersebut sah milik Pemerintah Desa Sindang. Ia menyayangkan tindakan Pemkab Indramayu yang tiba-tiba mengklaim gedung tanpa dialog atau bukti yang kuat.

"Ini sangat disayangkan. Pemerintah seharusnya membangun kolaborasi dengan jurnalis, bukan justru menimbulkan konflik. Ini mencederai semangat sinergitas yang selama ini kami bangun," katanya.

BACA JUGA:Ole Cedera, PSSI Akan Cari Pemain Lain! Ini Buruan Baru Untuk Pengganti Posisi Striker!

Dedy juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan Graha Pers Indramayu, dan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan yang dinilainya tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: