Anwar Usman Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman-istimewa-RADAR INDRAMAYU

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan oleh Adik Kandungnya, Ada 41 Reka Adegan

“Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly, membaca amar putusan. Ia memaparkan, Saldi Isra terbukti melanggar etik karena membiarkan Ketua MK, Anwar Usman, memutus perkara yang berpihak kepada seseorang, sehingga terjadi benturan kepentingan dalam memutus perkara yang diajukan penggemar putra Presiden Jokowi yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90/2023,” sambung Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menyatakan, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Saldi Isra ini, khusus terkait dissenting opinion yang disampaikan tidak terbukti. “Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku sepanjang terkait pendapat berbeda," sambungnya menegaskan.

Tak hanya Saldi Isra, MKMK juga membacakan putusan nomor 4MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Arief Hidyat. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.

BACA JUGA:Senja Hari Siap Berjuang Bersama GMC

“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Jimly Asshiddiqie.

“Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," sambung Jimly.

Ia mengatakan Arief Hidayat dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup. Arief Hidayat dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sedangkan terkait dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, Jimly mengatakan tidak melanggar etik. “Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly.

BACA JUGA:GMC Indramayu Siap Menangkan Ganjar - Mahfud

Namun Arief Hidayat dijatuhi sanksi tertulis akibat merendahkan MK. Sanksi tersebut terkait dengan pidato Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional saat menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.

“Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," terang Jimly Asshiddiqie. (rc/rm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: