Anwar Usman Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman-istimewa-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, diberhentikan dari posisi Ketua MK. Pemberhentian Anwar Usman diambil melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Putusan MKMK dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa petang (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Tak hanya memberhentikan, MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. Yakni tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

BACA JUGA:Kompetisi Si Pena Ayu 2023, Bappeda Litbang Gelar Workshop KTI

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

BACA JUGA:Lebih Irit, Petani Pilih Pakai Pompa Air Berbahan Gas

MKMK sendiri mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Karena MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres, maka majunya Gibran sebagai cawapres tetap aman.

SANKSI UNTUK SALDI ISRA DAN ARIF HIDAYAT
Sementara itu, saksi etik juga dikenakan kepada Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Meskipun dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan atau dissenting opinion perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: