Besok! Sidang Panji Gumilang Tetap Digelar di Indramayu, Polisi Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Besok! Sidang Panji Gumilang Tetap Digelar di Indramayu, Polisi  Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

SIDANG PANJI: Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma AdhisH mHum mengatakan berkas perkara Panji Gumilang telah lengkap dan akan mulai disidangkan pada rabu (8/11).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana kasus penistaan agama. Persidangan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan akan digelar di PN Indramayu pada Rabu besok, 8 November 2023.

Sidang terhadap Panji Gumilang dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum pada awak media, Senin (6/11).

Ia mengatakan berkas perkara Panji telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. “Sidang pertama akan digelar pada Rabu 8 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses persidangan. “Kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusivitas. Oleh karenanya kami mengajak masyarakat Indramayu mari jaga proses persidangan agar berjalan lancar," ujarnya.

BACA JUGA:Ibu Iriana: Hentikan Perang, Ciptakan Kehidupan Damai untuk Palestina

BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina, Menag: Posisi Indonesia Jelas, Bersama Palestina

Sementara itu, Polres Indramayu memastikan akan menyiagakan puluhan personel untuk mengawal sidang perdana Panji Gumilang. “Terkait persiapan pengamanan, tentu disesuaikan dengan kondisi situasi terakhir. Tapi kita siagakan personil hanya di titik-titik tertentu saja," kata Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH kepada Radar Indramayu, Senin (6/11).

Fahri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama proses persidangan sehingga berjalan dengan dengan lancar.

Sebelumnya ada saran agar sidang untuk Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama digelar di luar Indramayu. Pilihan lokasi sidang bisa di Jakarta atau Bandung.

Saran ini pernah disampaikan Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syatori MA. Dikatakan Kiai Syatori, pihaknya sudah menerima kabar bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Panji dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk dilakukan proses pelengkapan berkas agar bisa disidangkan.

BACA JUGA:Timur Kiemas Masuk DCT Dapil 8 Cirebon dan Indramayu

BACA JUGA:Pupuk Subsidi  Andalan Petani Indramayu untuk Jaga Stok Pangan Nasional

“Kami apresiasi Polri yang sudah mengusut tuntas dugaan penistaan agama, di mana tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejari Indramayu karena perkaranya di Indramayu. Terkait perihal kasus ini, sebenarnya kami sudah menyerahkan semuanya ke pemerintah," ujarnya kepada Radar Indramayu, pekan lalu.

Namun, sambung Kiai Syatori, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Indramayu, dia menyarankan pemerintah menyidangkan perkara penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Jakarta atau Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: