Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Areal Pesawahan Desa Singaraja, Ternyata Pelakunya Menderita Gangguan Jiwa

Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Areal Pesawahan Desa Singaraja, Ternyata Pelakunya Menderita Gangguan Jiwa

BERI KETERANGAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Singaraja, Kamis (26/10).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

Fahri Siregar menyatakan bahwa untuk memastikan kondisi kesehatan DAS, pada tanggal 9 Oktober 2023, penyidik membawanya ke RS Bhayangkara TK Said Sukanto untuk menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa DAS mengalami gangguan jiwa berat, yaitu skizofrenia.

Selain itu, Satreskrim Polres Indramayu juga telah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, terdapat 26 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku DAS terhadap korban KUS.

BACA JUGA:PLN NP UP Indramayu Ajak Petani Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Ratusan Siswa PAUD Meriahkan Karya Seni Kolase

Hal ini menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian, yaitu areal pesawahan Blok Kelor Desa Singaraja Kecamatan Indramayu, dengan luka-luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam karung yang dibawa pelaku, termasuk sepeda motor milik korban, gelang korban, topi rimba berwarna abu-abu, gagang kayu, arit tanpa gagang, sendal jepit, botol air mineral, dan karung berwarna putih.

“Walaupun pelaku mengalami gangguan kejiwaan berat, proses hukum akan tetap berjalan. Tunggu dan awasi proses peradilan di pengadilan. Perlu diingat bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: