Gercep! Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Tangkap 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Dedi Sutara

TANGKAP: Kapolres Indramayu Ari Setyawan Wibowo didampingi jajaran saat konpres penangkapan tersangka kasus pembunuhan Dedi Sutara yang jasadnya ditemukan warga di areal persawahan Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana, Senin (26/5/2025).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dedi Sutara alis Buntung yang jasadnya ditemukan warga di areal persawahan Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana pada Sabtu (24/5/2025) lalu dengan kondisi korban telanjang dada dengan bagian muka penuh luka lebam.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu T (24) dan M (24) asal Desa Cangko Kecamatan Tukdana pada Sabtu (24/5/2025) sore dikediaman pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada awak media, Senin (26/5/2025), mengatakan penetapan dua orang tersangka instal T dan M setelah Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti di TKP.
Ari mengungkapkan insiden yang berakhir pada penganiayaan yang berujung pada kematian korban Dedi Sutara dipicu selisih paham dengan pelaku T di sebuah acara hajatan warga hiburan sandiwara. Mereka sepakat untuk pesta miras hingga mabuk berat, dan sebelum kejadian tepatnya pada Jumat (23/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB tersangka T mengajak M untuk menganiaya korban.
BACA JUGA:Skema Angsuran Pinjaman KUR BCA Tanpa Agunan Terbaru 2025, Dapatkan Pinjaman 30 Juta Cicilan Mulai 384 Ribuan
"Dipicu masalah pribadi antara korban dan pelaku T, dan pelaku ini mengajak pelaku lainnya M yang masih satu tongkrongan, Korban kemudian dibawa ke area persawahan gunakan sepadan motor pelaku dan dianiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Meskipun korban sempat menolak saat diajak pernah, namun pelaku yang seakan penuh amarah memaksa korban yang saat itu sedang tertidur di rumah salah satu temannya, dan menaikan korban ke sepada motor T dengan posisi bonceng ditengah, dan tersangka M yang mengendarai sepada motor, korban dibawa ke lokasi hingga keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.
"Di TKP T memukul wajah korban 3 kali dan M kemegang kepala belakang dan melakukan pemukulan 10 kali yang mengenai pelipis sebelah kiri wajah korban dan korban jatuh, dan T lakukan penganiayaan lagi dengan menginjak kepala korban, terus para pelaku pulang, meninggalkan korban di lokasi," terang Ari.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Ari, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, satu setel pakaian dan satu unit ponsel warna biru milik pelaku T serta Satu unit ponsel warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.
BACA JUGA:Perhutani dan Pemkab Indramayu Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
"Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: