Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Areal Pesawahan Desa Singaraja, Ternyata Pelakunya Menderita Gangguan Jiwa

Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Areal Pesawahan Desa Singaraja, Ternyata Pelakunya Menderita Gangguan Jiwa

BERI KETERANGAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Singaraja, Kamis (26/10).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan di areal Pesawahan Blok Kelor Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Rabu (27/9), satu bulan lalu.

Korban adalah seorang pria berinisial KUS (39), berasal dari Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan. Sementara tersangka adalah seorang pria berinisial DAS,  asal Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan tidaklah mudah.

Namun, berkat kerja keras jajaran Satreskrim dan keterangan dari para saksi, berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan terhadap KUS. “Faktanya, ada saksi yang melihat DAS pulang ke rumahnya dengan pakaian kotor dan membawa karung,” jelas Fahri Siregar.

BACA JUGA:Konsumen Yamaha Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Mandalika

BACA JUGA:Kinerja Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Kwartal Ketiga 2023, Hasilkan Migas 117.511 BOEPD

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Fahri, tim Satreskrim segera mendatangi kediaman pelaku, yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Rawadalem Kecamatan Balongan.

Namun, pihak keluarga menjelaskan bahwa pelaku sedang menjalani perawatan di RSUD Indramayu sejak tanggal 29 September 2023, karena mengalami gangguan kejiwaan.

Saat itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan karung berisi berbagai barang yang menjadi alat bukti.

“Saat petugas datang, ternyata pelaku sedang dalam perawatan kejiwaan. Sebelumnya, pelaku sempat dihentikan oleh mobil patroli polisi karena perilakunya dapat membahayakan orang lain. Oleh petugas, pelaku kemudian diantarkan pulang dan dirujuk ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan perawatan. Hal ini terjadi sebelum pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

BACA JUGA:Jelang Kejurnas Sprint Rally 2023, Polres Indramayu Sudah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

BACA JUGA:Pemda Bangun Jalan Beton Cipedang Kertajaya

Pada tanggal 6 Oktober 2023, sambugn Fahri, anggota Satreskrim Polres Indramayu meminta keterangan dari DAS. Pada saat itu, DAS mengakui telah membunuh korban KUS dan membawa barang milik korban.

Selama pemeriksaan, DAS mengaku bahwa pikirannya tidak stabil dan mengalami halusinasi, yaitu merasa akan dijadikan tumbal pesugihan. Sempat terjadi adu fisik antara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: