Parpol dan Bawaslu Indramayu Sepakati Aturan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi untuk Pemilu 2024

Parpol dan Bawaslu Indramayu Sepakati Aturan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi untuk Pemilu 2024

SEPAKAT : Bawaslu Indramayu, parpol dan stakeholder melaksanakan RDK koordinasi pra kampanye terkait APS pada Pemilu Serentak 2024, Minggu (15/10).-Kholil Ibrahim/Radar Indramayu-

 

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memperbolehkan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024. Namun demikian ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. 

“Silahkan parpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tetapi harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi kepada Radar Indramayu, Minggu (15/10).

Bawaslu Indramayu sebelumnya telah melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) koordinasi  pra kampanye terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Pemilu Serentak 2024.

Bertempat di kantor Sentra Gakkumdu Indramayu, RDK diikuti perwakilan Parpol di Kabuparen Indramayu, KPU, unsur Satpol PP dan Damkar Indramayu, Dinas Perhubungan, serta Kesbangpol Indramayu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sore Ini, Puncak Aksi Bela Palestina di Haurgeulis Indramayu, Ribuan Umat Islam Turun ke Jalan

RDK menghasilkan kesimpulan parpol peserta Pemilu 2024 memahami bahwa APS juga harus memenuhi unsur ketertiban umum dan melanggar ketentuan sosialiasi. 

Sehingga parpol akan melakukan sosialisasi kepada bakal calon legislatif dan melakukan penertiban atau memindahkan APS secara mandiri.

Rakor pra kampanye itu juga menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, parpol akan menutup dan mengubah APS yang memuat konten ajakan atau citra diri. 

Kedua, pemasangan APS hanya di tempat privat atau rumah bacaleg, kader dan pendukung yang bersedia. 

BACA JUGA:Hujan Sudah Mengguyur Daerah Tetangga Indramayu, Berikut Ini Doa saat dan setelah Turun Hujan Beserta Artinya

Ketiga, tidak memasang baliho, banner, spanduk dan billboard di tempat umum selama masa sosialisasi. 

Dan yang keempat kesepakatan berlaku tanggal 4 November 2023 sampai dengan dimulainya masa kampanye.

“Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dengan melaksanakan koordinasi bersama parpol dan stakeholder. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini merupakan ranah dari Satpol PP,” kata Ahmad Tabroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: