Komisioner Kosong, Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Diambil Alih KPU Provinsi Jawa Barat

Komisioner Kosong, Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Diambil Alih KPU Provinsi Jawa Barat

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fathoni-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-496, masa jabatan Komisioner KPU Kabupaten Indramayu periode 2018-2023 berakhir pada Sabtu (7/10).

Tetapi tidak langsung ada pergantian alias diisi oleh komisioner yang baru.

Pasalnya, komisioner KPU Indramayu periode 2023-2028 belum ditetapkan.

Belum pula diketahui siapa-siapa saja dan kapan komisioner KPU yang baru akan dilantik.

BACA JUGA:Shin Tae Yong Tambah Amunisi, Pemain Muda Hokky Caraka Dipanggil

BACA JUGA:Festival Batik dan Festival Mangga Warnai Hari Jadi ke-496 Kabupaten Indramayu

Selama komisioner kosong, penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 di Bumi Wiralodra diambil alih KPU Provinsi Jawa Barat.

“Secara hirarkinya begitu, diambil alih satu tingkat di atasnya. Diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni SPd MPdI kepada Radar, Jumat (6/10).

Hal ini sebut dia berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1293 tahun 2023. Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya Kabupaten Indramayu, dalam surat keputusan yang diteken oleh Ketua KPU Hasyim Ashari pada 29 September 2023 itu juga ada 15 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat yang mengalami kondisi serupa.

BACA JUGA:Simak Disini! Begini Cara Gunakan Masker Lemon dan Tepung Beras untuk Atasi Kulit Belang dan Flek Hitam

BACA JUGA:Kembangkan Investasi Industri Pertahanan, Presiden Jokowi Tekankan Modernisasi Alutsista

Yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Sumedang serta Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Kota Bekasi, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi serta Kota Tasikmalaya.

Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Dan berakhir sampai dengan dilantiknya KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Dengan diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat, maka penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 serta kegiatan penting lainnya dilaksanakan oleh tim KPU Jabar.

Sementara itu, pemerhati Pemilu Bukhori berharap, kekosongan komsioner tidak berlarut-larut. Sebab dikhawatirkan menganggu pelaksanaan Pemilu Serentak yang akan digelar 14 Februari 2024.

“Saat ini tahapan Pemilu lagi padat-padatnya. Kekosongan komisioner KPU Indramayu yang berlarut-larut, dapat berpotensi menganggu pelaksanaan pemilu,” jelasnya. (kho)

BACA JUGA:Cuaca Indramayu Jumat 6 Oktober 2023 akan Panas Tolop-Tolop hingga 37 Derajat Celcius, Ini Imbauan BMKG

BACA JUGA:Cara Yamaha Buktikan Kualitas Produk,Perpanjang Masa Garansi 5 Tahun & Pamer Dapur Produksi Berstandar Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: