Gercep Cairkan Simpanan Nasabah, LPS Siapkan Rp82,77 Miliar untuk Pembayaran Klaim Tahap I Perumda BPR KR

Gercep Cairkan Simpanan Nasabah, LPS Siapkan Rp82,77 Miliar  untuk Pembayaran Klaim  Tahap I Perumda BPR KR

MULAI DICAIRKAN: Sejumlah nasabah mendatangi Kantor BPR Karya Remaja Indramayu untuk mengurus pembayaran klaim simpanan setelah izin bank plat merah itu dicabut OJK, Selasa (19/9).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Sepekan setelah izin usaha Perumda BPR Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, pembayaran klaim tahap I Perumda BPR KR dibayar mulai Selasa (19/9) kepada 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, menjelaskan, selama sepekan ini, pihaknya melakukan verifikasi data simpanan nasabah, untuk pembayaran klaim dan likuidasi bank. Sedikitnya ada 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” ungkap Suwandi.

BACA JUGA:Truk Trailer Bermuatan Barang Elektronik Terguling, Jalan Bypass Sempat Macet

BACA JUGA:Program Spesial Yamaha YZ Series, Dukung Hobi di Lintasan Offroad

Untuk mengetahui apakah nasabah menerima klaim, lanjut Suwandi, LPS mengarahkan nasabah BPR KR untuk  mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS, yakni www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

Dijelaskan Suwandi, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

“Karena itu, pelaksanaan pembayaran yang dilakukan LPS secara bertahap,” tandasnya.
Dijelaskan Suwandi, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I, dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, buku tabungan atau bilyet deposito.

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” papar Suwandi.

BACA JUGA:Diskominfo dan BPS Siapkan Program Desa Cinta Statistik, Diawali di Desa Tegalurung Kecamatan Balongan

BACA JUGA:UMKM Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global

Bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS, sambung Suwandi, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun kedepan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: