Masa Tanggapan Masyarakat Selesai, KPU Indramayu Pastikan Jumlah DCS Bacaleg Tak Ada Perubahan
Logo--
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Masa masukan dan tanggapan dari masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilu 2024 dinyatakan selesai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memastikan, jumlah DCS masih tetap sama. Yakni Sebanyak 591 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Bumi Wiralodra.
“Tidak ada perubahan, jumlah DCS masih tetap sama seperti saat diumumkan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib kepada Radar, Selasa (29/8).
Sebagaimana diketahui, tahapan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS dimulai sejak 19 Agustus dan berakhir pada 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polisi Imbau Warga Stop Membuka Lahan dengan Cara Dibakar
BACA JUGA:31 Pimpinan NII Ikrar Janji Setia Kembali ke NKRI
Pada tahapan ini masyarakat diminta aktif memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai dari data bacaleg tersebut.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
Seiring dengan itu, parpol peserta pemilu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bacalegnya.
Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat memengaruhi nasib bacaleg.
BACA JUGA:Nah Lho Lagi Tauring, Eh Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Gara-gara Narkoba
BACA JUGA:Indra Bekti dan Istrinya Rujuk, Tapi Ibunda Aldila Jelita Beri persyaratan...
Fahmi Labib mengungkapkan, selama 9 hari itu, KPU menerima 6 tanggapan dari masyarakat. Namun semuanya positif. “Ada 6 masukan dari masyarakat, tapi positif semua. Tidak ada pengajuan pergantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS,” ujarnya.
Pun demikian, lanjut dia, semua bacaleg jangan merasa aman dulu. Sebabnya, pergantian dan perubahan bacaleg masih bisa dilakukan oleh parpol. Pada saat memasuki tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, Parpol dapat mengajukan pergantian bacaleg, perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil) maupun pergeseran nomor urut.
Hal itu dimungkinkan selama mematuhi aturan dan atau mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat nasional.
BACA JUGA:Koalisi Pendukung Prabowo di Pilpres Bisa Berlanjut di Pilkada Indramayu
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Langsung Fokus ke Piala Asia 2024. Simak Jadwal Pertandingannya!
“Sampai sebelum ditetapkan menjadi DCT, bacaleg masih bisa diganti karena tidak memenuhi syarat, digeser dapilnya, dirubah nomor urutnya sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini harus tetap melengkapi persyaratan dengan lengkap dan benar dan mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” terang dia.
Karena itu, Fahmi Labib mengimbau kepada Parpol agar tidak menjadikan DCS ini sebagai patokan. Demikian pula kepada bacaleg.Sebab masih bisa berubah sampai penetapan DCT. “Nomor urut pada DCS inikan belum final ya, masih bisa berubah juga,” tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: