Ngeri! Kasus Narkoba Terus Merajalela. Kali Ini Merambah 17 Kecamatan

Ngeri! Kasus Narkoba Terus Merajalela. Kali Ini Merambah 17 Kecamatan

33 tersangka kasus narkoba ditangkap di 17 kecamatan. -Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu  13,26 gram, ganja kering 530 gram dan tembakau sintetis 595 gram. Selain itu, obat keras tertentu berbagai jenis dengan total 33.588 butir dan psikotropika 320 butir.

Fahri mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka/transaksi langsung. Sedangkan tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD.

BACA JUGA:Selamat, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

BACA JUGA:Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: