Sampaikan Aspirasi, Massa GNP Geruduk Gedung DPRD

Sampaikan Aspirasi, Massa  GNP Geruduk Gedung DPRD

SAMPAIKAN ASPIRASI: Perwakilan nelayan sedang berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro nelayan, Kamis (10/8).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Ribuan massa nelayan Indramayu yang mengatas namakan Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (10/8).

Kedatang mereka untuk menyuarakan aspirasi soal kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Zona Penangkapan Ikan Terukur.

Mereka menuding, peraturan pemerintah itu dinilai tidak pro dan memberatkan para nelayan.
Ketua Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Kajidin mengungkapkan, dalam PP tersebut nelayanan yang menggunakan kapal 5 GT sampai 30 GT yang area tangkapnya dibatasi tidak lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Lebih dari itu, kata Kajidin, menurut peraturan pemerintah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal, sebutnya, berdasarkan UU Otonomi Daerah, lebih dari itu masih kewenangan daerah atau provinsi.

BACA JUGA:Ribuan Nelayan Indramayu Demo, Protes Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Nelayan

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2023/2024 : Ada Bali United vs PSM

Sehingga adanya surat itu, sambung Kajidin, pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan surat izin, dan nelayan harus bermigrasi surat izin jika melakukan penangkapan ikan pada radius lebih dari 12 mil.

“Artinya, saat nelayan melakukan penangkapan ikan pada radius lebih dari 12 mil, dan nelayan hanya punya surat izin dari provinsi, maka nelayanan dianggap melakukan pelanggaran, dianggap melawan hukum, dikenakan sanksi administratif sampai sanksi pidana apabila tidak bisa bayar denda,” ujarnya.
Atas persoalan itu, sambung Kajidin, para nelayan terpaksa turun kejalan untuk menyuarakan aspirasinya.

“Apalagi, di saat pemilik kapal 5 GT sampai 30 GT membuat izin di penerintah pusat, nelayan akan dikenakan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) sementara nelayan sudah membayar retribusi dan pajak dari awal,” ujar Kajidin.

Diungkapkannya, jika nelayan melaut di atas radius 12 mil akan dikenakan dua pungutan, yakni retribusi dan PNBP.

BACA JUGA:Selsi Olivia dan Wahyu Harjo Nok Nang Dermayu 2023

BACA JUGA:Peringatan Kemerdekaan Semarak, Warga Haurgelis Antusias Sambut Bupati Nina

“Selain itu, untuk mendeksi radius 12 mil, nelayan juga harus punya alat vessel monitority system (VMS) yang harganya minimal Rp18 juta. Pajaknya saja setiap tahun Rp6,5 juta, ini jelas sangat memberatkan nelayan kita,”  tandasnya.

Menyikapai aspirasi nelayan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH MH mengatakan, pihaknya sangat memahami apa yang telah menjadi tuntutan atau aspirasi dari masyarakat nelayan.
Bahkan, kata Syaefudin, pihaknya sudah melakukan audiensi bersama komisi II yang membidangi perikanan untuk bersama membahas hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: