CATAT TANGGALNYA! Sebnayak S29.069 Peserta Akan Menerima SK PPPK Kemenag Secara Serentak

CATAT TANGGALNYA!  Sebnayak S29.069 Peserta Akan Menerima SK PPPK Kemenag Secara Serentak

SK Pengangkatan PPPK Kemenag diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023-Kemenag-Radar indramayu

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID  --- Sebanyak 29.069 peserta  yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag dan akan menerima SK.

Ya, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 sudah memasuki  tahap akhir.

Sejumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali yang mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.

BACA JUGA:Nah Lho! 5 Daerah Tolak Besaran Tarif Air, Minta Pemerintah Ambil Alih SPAM Jatigede

BACA JUGA:Pantau 3 Titik Rawan Tanggul Cimanuk Di Kecamatan Tukdana

"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, dikutip dari kemenag go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurut Nizar penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Pada acara tersebut dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

BACA JUGA:Pertamina Regional JBB Resmikan Program Unggulan TJSL di Wilayah Bandung

BACA JUGA:Terbukti Unggul, MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi PON XXI 2024

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: