Kepala Kemenag Indramayu Tanggapi Maraknya Travel Umroh Bodong

Dr. H. Aghuts Muhaimin, S. Pd.I., M.Ag., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu. -Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin, S. Pd.I., M.Ag., menanggapi keluhan sejumlah Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi terkait keberadaan travel Umroh bodong yang marak di wilayah Indramayu. Keluhan ini mencuat setelah beberapa PPIU merasa terganggu oleh aktivitas travel ilegal, yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik penyelenggara Umroh resmi.
Aghuts menegaskan bahwa perizinan operasional PPIU bukan berada di bawah kewenangannya sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, melainkan merupakan ranah Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat pusat.
BACA JUGA: Bojan Hodak Tertarik Boyong Asnawi Mangkualam untuk Perkuat Persib Bandung
“Tidak ada kewenangan saya (karena izin operasional dari Kemenag RI). Kalau ada yang tidak memiliki izin, silakan dilaporkan saja ke pihak kepolisian,” tegas Aghuts, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan sebagai penyedia jasa layanan umroh adalah pekerjaan yang mulia.
"Itu adalah pekerjaan yang mulia, karena mereka memberangkatkan dan mengantarkan para jamaah sampai ke Tanah Suci," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: