TERLALU! Seorang Wanita Hamil Muda jadi Korban KDRT oleh Suaminydi Tangsel

TERLALU!  Seorang Wanita Hamil Muda jadi Korban KDRT oleh Suaminydi Tangsel

Ilustrasi KDRT--

TANGSEL, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang istri yang hamil muda menjadi korban KDRT dan sempat viral di media sosial.

Wanita tersebut berinisial TM 921) yang menjadi korban KDRT hingga wajah sampai berdarah-darah.

KDRT tersebut dilakukan oleh sang suami korban yang berinisial BD (35).

Peristiwa KDRT terjadi di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Kawasan Sport Center Bakal ditata Ulang

BACA JUGA:Anggota Polres Indramayu Bersihkan Pantai Karangsong, Terkumpul 4 Truk Sampah

Dari kejadian itu yang mengakibatkan TM mengalami luka-luka di bagian wajah hingga berdarah.

Foto TM sempat viral di media sosial yang perlihatkan wajahnya babak belur dan berdarah-darah usai mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa kejadian itu ke polres Tangerang Selatan.

Namun yang membuat publik geram adalah polisi malah memutuskan tidak menahan pelaku KDRT itu dengan alasan cuma tindak pidana ringan.

Alasanya pelaku tidak ditahan lantaran diduga polisi menilai itu penganiayaan tergolong penganiayaan ringan atau tipiring.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap BRI Liga I 2023/2024 Pekan Ketiga, Ada Persib Bandung vs Dewa United

Seorang tetangga, Zaki, yang berada di lokasi kejadian mengatakan, KDRT itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, tepatnya subuh. Saat itu dirinya dihampiri Ketua RW setempat untuk melihat peristiwa tersebut.

"Kata Pak RW ada penganiayaan. Pas saya datang memang sudah babak belur," bebernya kepada wartawan, seperti yang dikutip dari pojoksatu.id, Kamis 13 Juli 2023.

Diungkap Zaki bahwa korban saat itu sudah dalam keadaan tidak sadar.

"Itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ungkap dia.

BACA JUGA:KPU RI Setujui Tiga TPS Khusus di Dalam Ponpes Al-Zaytun

Warga juga sempat datang dan berkerumun menyaksikan aksi keji suami TM. Bahkan beberapa di antaranya sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut.

Namun, kata Zaki warga malah diserang oleh pelaku. BD dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.

Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani warga, BD dan TM dibawa ke Polres Tangsel. Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan peristiwa KDRT itu.

Pihaknya kini masih mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu (KDRT) memang ada," katanya.

BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting

Siswanto menyatakan, soal luka-luka yang dialami, korban saat itu belum bisa dimintai keterangan.
"Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah," kata dia.

 Siswanto lantas menjelaskan pasal-pasal dalam Undang-Undang KDRT. Karena itu dia meminta publik agar bisa memahami setiap pasal UU KDRT dan makna yang ada di dalamnya.

"tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," katanya.

BACA JUGA:RSUD PMA Sentot Patrol, Raih Akreditasi Bintang Lima Berhasil Meningkatkan Mutu Pelayanan & Keselamatan Pasien


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: