KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

SOSIALISASI – Samsat Haurgeulis mensosialisasikan program bebas BBNKB II dan diskon PKB yang mulai berlaku pada 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023 mendatang.-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

“Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat,” terang Deni Handoyo.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Jalan dan Jembatan yang Jadi Kewenangan di Provinsi Jabar Sudah Habis Masa Pakai, Anggaran Tidak Cukup!

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

Sementara persyaratan diskon PKB

- STNK Asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: