KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

SOSIALISASI – Samsat Haurgeulis mensosialisasikan program bebas BBNKB II dan diskon PKB yang mulai berlaku pada 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023 mendatang.-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

 

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID  - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program bebas Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis siap memberikan pelayanan terbaik untuk mensukseskan program yang akan berlaku selama dua bulan tersebut.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung vs Madura United, David da Silva Selamatkan Maung dari Kekalahan

BACA JUGA:Dedi Wahidi Distribusikan Hewan Kurban ke PKB dan NU. Yayasan Darul Ma’arif Kaplongan Potong 7 Ekor Sapi

Sekaligus untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Program bebas BBN dan diskon PKB ini mulai berlaku pada 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023,” katanya.

Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.

BACA JUGA:Adik Bupati Nina Agustina, Brigjen Adi Vivid Terima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Jokowi

BACA JUGA:Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Berikan Korban Sapi ke Pondok Pesantren Candangpinggan

Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: