Polisi Tangkap Ratusan Pemotor Melanggar Aturan, Banyak yang Masih Gunakan Knalpot Bising

Polisi Tangkap Ratusan Pemotor Melanggar Aturan, Banyak yang Masih Gunakan Knalpot Bising

Ratusan sepeda motor terjaring polisi dalam patroli 'hunting' yang dilaksanakan Satlantas Polres Indramayu, Sabtu 10 Juni 202 malam. -UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Ratusan sepeda motor terjaring polisi dalam patroli 'hunting' yang dilaksanakan Satlantas Polres Indramayu, Sabtu 10 Juni 202 malam.

Dalam kegiatannya, kali ini polisi tidak berdiam di suatu tempat namun berkeliling patroli di jalan raya dalam kota Indramayu. Akibatnya banyak pengendara yang tak berkutik ketika dihentikan polisi.

Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot bising (brong) tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya.

Tak jarang, terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong itu. Pasalnya saat diberhentikan berusaha kabur dan menambah kecepatan sepeda motornya.

BACA JUGA:Kelompok Motor Bawa Sajam, Tawuran Di Jalur Pantura

BACA JUGA:Dinilai Berhasil, Jokowi Sematkan Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya kepada Bupati Nina

"Kami sambil hunting patroli menemukan sepeda motor berknalpot tidak standar, makanya kita stop dan menghentikan laju kendaraan itu, " jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo didampingi Kanit Turjawali Ipda Masnan.

Knalpot brong dengan suara bising itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan ditambah tak menggunakan helm standar. " Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, " tuturnya.  

Terhadap sepeda motor berknalpot brong yang diamankan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat. Termasuk pelanggaran kasat mata yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan teknis kendaraan memberikan sanksi elektronik tilang.

Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi agar membawa knalpot standar dan melengkapi surat surat kendaraan untuk bisa mengambil kembali kendaraannya di bagian tilang Satlantas Polres setempat.

BACA JUGA:Mitigasi Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu dan Polres Indramayu Optimalkan Sentra Gakkumdu

BACA JUGA:Bupati Nina Kunjungi Perkampungan Nagari Adat Sijunjung Sumatera Barata  

Ditambahkan, kegiatan yang sama akan rutin dilakukan oleh pihaknya terutama bakal menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak terganggu knalpot bising, " tuturnya.

BACA JUGA:Kapolres Minta Korban TPPO Tidak Takut Melapor, Hadirkan Tim Dokter dan Psikolog ke Rumah Korban

BACA JUGA:Menag Bertemu Dubes Arab Saudi Bahas Keterlambatan Saudia Airlines

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: