Dinilai Belum Akurat, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Elemen Data Pemilih Disabilitas
BELUM AKURAT – Bawaslu Indramayu menilai, data pemilih penyandang disabilitas pada DPSHP Pemilu 2024 belum akurat. Masih banyak penyandang disabilitas tapi tidak dicatat sebagai pemilih disabilitas-Kholil Ibrahim -Radar indramayu
INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu merilis jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 sebanyak 5.771 orang.
Jumlah itu berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Dari jumlah tersebut, pemilih disabilitas fisik merupakan yang terbanyak, dengan jumlah mencapai 2.519 orang.
Kemudian disabilitas mental sebanyak 1.204 pemilih, disabilitas netra sebanyak 815 pemilih, disabilitas wicara sebanyak 753 pemilih, disabilitas rungu sebanyak 309 pemilih dan disabilitas intelektual sebanyak 171 pemilih.
BACA JUGA:Perumda TDA Siaga 24 Jam Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Asrama Haji
BACA JUGA:Wamenag Segera Tambah Tower Asrama Haji Indramayu
Kendati begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menilai, data pemilih disabilitas yang terdapat pada DPSHP Pemilu 2024 belum akurat. Perlu dilakukan perbaikan terutama pada elemen data.
“Perbaikannya itu khususnya pada elemen datanya. Masih banyak pemilih yang sebenarnya adalah penyandang disabilitas tapi tidak dicatat sebagai disabilitas," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriadi kepada Radar, Selasa (30/5).
Hal itu terungkap, saat Bawaslu Indramayu mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas pada Pemilu 2024.
Pesertanya adalah kelompok difabel yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Lepas 374 Jamaah Calon Haji Kloter 02
BACA JUGA:Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Paling Murah Ternyata Segini!
Terkonfirmasi, sejumlah peserta mengaku telah didata sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Namun demikian, petugas pencatat tidak memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Sehingga hal ini akan berdampak terhadap pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang mereka dapatkan saat hari pencoblosan nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: