Terlanjur Skor Kredit 5 'Macet' dan Sulit Ajukan Pinjaman, Begini Cara Bersihkan Nama di BI Checking OJK

Contoh ilustrasi cara bersihkan nama di BI Checking OJK. -Instagram @ojkindonesia-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Jika Anda terlanjur memiliki skor kredit di angka 5 yang mengindikasikan macet, bagaimana yang harus Anda lakukan selanjutnya?
Yaitu, Anda bisa langsung membersihkan nama Anda lewat BI Checking via Otoritas Jasa Keuangan. Agar nantinya memulihkan skor milik Anda juga.
Lalu, hal tersebut berdampak kepada nama Anda yang menjadi bersih kembali, setelah melakukan cara dan tahapan yang akan dibahas pada ulasan artikel berikut ini.
Jadi, Anda bisa membersihkan nama Anda lewat BI Checking OJK agar skor kredit Anda jadi semakin bagus, hingga semakin mudah untuk mengajukan pinjaman kelak.
BACA JUGA:Yussa Nugraha Buka-bukaan, Beberkan Cedera Mees Hilgers, Mengaku Pernah Mengalami, Begini Katanya
Untuk tahapan pemutihan atau membersihkan nama Anda di BI Checking, Anda harus perhatikan cara seperti ini:
- Jika Anda sebelumnya sudah pernah memiliki kredit dan menunggak atau macet di bank tertentu, segera lunasi tagihan tersebut secara berkala.
- Pantau skor kredit BI Checking Anda, jika terdapat perubahan usai Anda melunasi tunggakan. Itu artinya nama Anda perlahan sudah pulih.
- Jangan lupa buat surat klarifikasi dari bank terkait yang dulu jadi pinjaman Anda, lalu surat tersebut dikonfirmasi menuju Otoritas Jasa Keuangan.
Jika skor kredit Anda belum pulih, maka bisa langsung menghubungi bank terkait, yang dulu pernah Anda pakai jasanya untuk pinjam meminjam
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Rp50 Juta? Angsuran KUR BRI 2025 Pilihannya, Cicilan Terjangkau & Bunga Cukup Rendah
Berikut di bawah ini merupakan contoh skor kredit BI Checking OJK dari angka 1 s/d 5:
Skor 1: Skor ini sangat bagus, artinya Anda sebagai debitur memiliki riwayat baik terlepas dari tunggakan, dan membayar cicilan tepat waktu.
Skor 2: Angka ini menunjukkan Anda sebagai debitur masuk kategori DPK atau Kredit Dalam Perhatian, dengan catatan pernah menunggak minimal 1-90 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: