Bawaslu Minta KPU Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

Bawaslu Minta KPU Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

SOSIALIASI BAGI DISABILITAS– Bawaslu Indramayu mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas pada Pemilu 2024, kemarin.-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengajak kelompok difabel atau penyandang disabilitas untuk terlibat dalam proses pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ajakan itu disampaikan saat acara sosialisasi pengawasan partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas pada Pemilu 2024, kemarin.

Bertempat di aula kantor KNPI Kabupaten Indramayu, kegiatan diikuti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu dan National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi turut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki.

BACA JUGA:Perumda TDA Siaga 24 Jam Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Asrama Haji

BACA JUGA:Wamenag Segera Tambah Tower Asrama Haji Indramayu

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar jika didukung oleh semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kelompok difabel.

“Minimal kelompok difabel bisa melihat sendiri datanya di dalam daftar pemilih. Apakah sudah ada keterangan klasifikasi disabilitas yang sesuai ataukah belum. Karena itu terkait dengan pemenuhan hak mereka,” kata dia. 

Seiring dengan itu, Bawaslu terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum dan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pemilu tentang hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Lepas 374 Jamaah Calon Haji Kloter 02

BACA JUGA:Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Paling Murah Ternyata Segini!

Hal itu sejalan dengan harapan PPDI dan NPCI. Kedua kelompok itu meminta jaminan aksesibilitas bagi penyadang disabiltas pada Pemilu serentak tahun 2024 dapat terpenuhi dengan baik.

Dimulai dari daftar pemilih yang memuat klasifikasi disabilitas dan pemenuhan fasilitas lainnya yang mempermudah kelompok difabel dalam menggunakan hak pilihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: