Tiga Anggota Dewan Gunakan Nama Sendiri, Satu Gunakan Nama Orang Lain dalam Pengajuan Kredit

Tiga Anggota Dewan Gunakan Nama Sendiri,  Satu Gunakan Nama Orang Lain dalam Pengajuan Kredit

Kantor Pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Margadadi, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45211--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Dugaan kasus tidak pidana korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) terus menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Ada sejumlah nama oknum anggota DPRD Indramayu menjadi penunggak kredit macet.

“Ada tiga anggota dewan yang diduga terlibat  kredit macet. Juga ada salah satu anggota dewan yang diduga mengajukan pinjaman kredit dengan menggunakan identitas orang lain,”jelas plt Dirut yang juga Direktur Operasional BPR Karya Remaja H Bambang Supena  dalam siaran persnya kemarin. 

Bambang menjelaskan, ketiga anggota dewan yang diduga terlibat mengajukan kredit perorangan. Yakni berinisial T, W dan C. Sedangkan satu anggota dewan lagi yang mengajukan kredit atas nama orang lain adalan N. 

BPR KR memberikan kredit kepada kepada T sebesar Rp 800.000.000 pada 30 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 29 Januari 2021.

BACA JUGA:Stok Terkendali, Harga Bahan Pokok Terjangkau Jelang Lebaran

BACA JUGA:Harga Ayam Kampung Meroket

Kemudian T mengajukan perpanjangan angsuran hingga jatuh tempo sampai 28 Januari 2022. Hingga sampai saat ini masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 660 .000.000 dan bunga Rp 36.000.000.

Selanjutnya, anggota dewan W diduga   mengajukan kredit sebesar Rp 770.000.000 pada 28 Januari 2020 lalu, jatuh tempo pengembalian sampai 27 Januari 2021. Kemudian BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran masa jatuh tempo 26 Januari 2022.

Sampai saat ini W masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 679.700.000 dan bunga Rp 34.650.000.

Lalu, anggota  dewan C mengajukan kredit yaitu, C sebesar Rp 810.000.000 pada 29 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 28 Januari 2021. Selanjutnya BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran kepada C dengan jatuh tempo 27 Januari 2022.

BACA JUGA:Ono Surono, Sistem Demokrasi Liberal Berikan Peluang Perilaku Koruptif

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 216 Orang Meninggal Masih Tercantum Dalam DPS

Ia hingga kini masih mempunyai tunggakan kredit di BPR KR Indramayu, berupa pinjaman pokok sebesar Rp 360.000.000 dan bunga Rp 36.450.000.

Lebih lanjut Bambang menegaskan, ada satu anggota dewan lagi berinisial N yang bukan debitur namun namanya tercantum sebagai penjamin kredit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: