Tiga Anggota Dewan Gunakan Nama Sendiri, Satu Gunakan Nama Orang Lain dalam Pengajuan Kredit

Tiga Anggota Dewan Gunakan Nama Sendiri,  Satu Gunakan Nama Orang Lain dalam Pengajuan Kredit

Kantor Pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Margadadi, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45211--

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada nama nasabah S sebesar Rp 650.000.000 pada 5 Februari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 4 Februari 2022.

Diketahui, Pada 27 Januari 2022 saat perpanjangan pembayaran angsuran, S mengaku bahwa uang kredit (pinjaman) itu diberikan kepada Ni (surat pernyataan terlampir).

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

Nasabah S  juga membuat pengakuan yang dituangkan dalam surat pernyataan terlampir pada 16 April 2023.  S  sampai saat ini masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 500.000.000 dan bunga Rp 39.000.000.

Selain S , anggota dewan N juga diduga menggunakan identitas atau nama orang lain yaitu berinisial rhS  sebesar Rp 800.000.000 dan Rp 200.000.000 pada 27 September 2019 lalu, dengan jatuh tempo sampai 6 September 2022.

Sampai saat ini HS masih tercatat menunggak kredit berupa pinjaman pokok Rp 180.000.000 dan bunga Rp 45.000.000.”Uang pinjaman semuanya diserahkan ke N,”jelas Bambang seraya meminta supaya segera membayarkan tunggakan kredit. Agar memberikan contoh kepada nasabah yang lain,”pinta Bambang dengan bicara terbata_batA saat di hubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (19/4/2023) (rls) 

BACA JUGA:Kendaraan Berat Masih Beroperasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: