KPU Indramayu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Indramayu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu Tahun 2024

PENETAPAN DPS: KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, Rabu (5/4). -KHOLIL IBRAHIM-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.387.296 orang.

Terdiri dari sebanyak 697.891 pemilih laki-laki dan 689.405 pemilih perempuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 31 kecamatan, 317 desa/kelurahan dan 5.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu.

Jumlah DPS Pemilu 2024 ini bertambah sebanyak 34.086 orang dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu yang sebanyak 1.353.210 pemilih.

Namun mengalami pengurangan jika dibandingkan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu 2024 yang mencapai 1,4 juta jiwa tepatnya sebanyak 1.404.477 orang.

BACA JUGA:Ratusan Warga Perbatasan Dapat Bantuan Sembako Gratis

BACA JUGA:Diduga Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga Tewas Bakar Diri

“Kami telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat kabupaten yang hasilnya sebanyak 1.387.296 orang yang terdaftar sebagai pemilih aktif. Jumlahnya naik dibanding Pemilu 2019,” kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, kemarin.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang digelar Rabu (5/4) itu, KPU juga melaporkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 293.340 orang.

Selanjutnya, pemilih potensial belum KTP elektronik sebanyak 18.937 orang. Kemudian, terdata pula pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 310.521 orang dan Pemilih Ubah sebanyak 27.064 orang.

Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pemilih baru ini berasal dari kalangan TNI dan Polisi yang sudah pensiun. Data itu juga termasuk pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos.

BACA JUGA:Bupati Nina Canangkan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

BACA JUGA:3 Santri Pondok Pesantren Al Ishlah Tajug Raih Beasiswa ke Universitas Al Azhar Mesir

Sedangkan pemilih yang masuk kategori TMS adalah mereka yang pindah domisili, pindah TPS, data ganda, meninggal dunia, dibawah umur maupun tidak dikenal.

DPS yang sudah ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan jika ditemukan data yang kurang valid. Seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: