Wah Ini Keterlaluan, Beras Bulog Oplosan Dikemas Terus Dijual ke Warga di Majalengka

Wah Ini Keterlaluan, Beras Bulog Oplosan Dikemas Terus Dijual ke Warga  di Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers kasu beras Bulog oplosan. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon--

Kapolres juga menuturkan, di Majalengka terjadi kenaikan harga beras. 

Satgas pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka. Baik itu beras medium maupun premium. 

BACA JUGA:Razia Miras, Polisi Tangkap Penjual di Cikijing dan Amankan Puluhan Botol Intisari

Hasil investigasi indikasi adanya penyimpangan dan pengoplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mendapatkan barang bukti tersebut.

Kapolres berharap, penindakan dapat mengamankan stok beras di bulan Ramadan. 

“Harga bahan pokok terutama beras juga tidak terjadi lagi kenaikan,” harapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 382 bis KUHPidana. 

BACA JUGA:Soal Penerbitan Sertifikat Aset Pemda di Gantung BPN, Begini Kata Yoga Setiawan

“Melakukan perbuatan curang atau tindakan yang menipu atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.”

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” 

Dan/atau Pasal 133 Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100. 000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tutup AKBP Edwin Affandi.

BACA JUGA:Tradisi Antar Makanan Sambut Ramadhan, Dulu Pakai Rantang Kini Diganti Styrofoam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: