Soal Penerbitan Sertifikat Aset Pemda di Gantung BPN, Begini Kata Yoga Setiawan
DITANGAN BPN. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat aset Pemda bukan ditangan BKAD. Melainkan di BPN.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Daerah (BKAD) memproses penerbitan sertifikat aset Pemda sudah maksimal. Bahkan, usulan penertiban itu setiap tahun berjalan. Sayangnya, proses penertiban sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lambat.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mengatakan, sumber masalah lambatnya pensertifikat aset Pemda bukan di BKAD. Sebab, secara administrasi dokumen pendukung untuk penertiban sertifikat tanah Pemda di BPN itu sudah lengkap.
"Artinya, sumber masalah itu bukan di BKAD. Tapi di BPN. Karena saya langsung konfirmasi ke kepala BKAD. Bahkan, semua aset pemda yang belum bersertifikat, saat ini terus berproses. Dan saya rasa kinerja BKAD sudah oke," kata Yoga, kepada Radar, kemairn.
Politikus Partai Hanura itu menyampaikan, jika berkaca pada program PTSL sebenarnya penyertifikatan bisa cepat. Namun, kenapa untuk sertifikasi aset Pemda tidak bisa dilakukan secara cepat di BPN Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Tradisi Antar Makanan Sambut Ramadhan, Dulu Pakai Rantang Kini Diganti Styrofoam
BACA JUGA:28 Tahun Beroperasi, Polytama Perkuat Sinergi Terbaik di Indramayu
"Kenapa dengan aset daerah tidak bisa cepat? Ini yang menurut saya harusnya Komisi III memanggil BPN juga," terang Yoga.
Lebih lanjut Yoga mengungkapkan, jika di lihat, memang ada beberapa persyaratan yang agak rumit untuk proses penyertifikatan. Seperti di antaranya ada persyaratan yang wajib mutlak mengetahui kuwu dan desa-desa yang lahan asetnya milik pemkab.
"Itu tentunya membutuhkan tandatangan kuwu. Atau ada juga pemerintah desa yang mengklaim bahwa aset itu milik desa," ungkapnya.
Artinya, tidak serta merta BKAD bisa menyelesaikan hal tersebut. Harus ada stake holder yang sama-sama mengawal proses sertifikasi aset Pemda. Walaupun dalam hal ini memang leading sektornya BKAD.
BACA JUGA:Tokoh Inbar Berkumpul, Sepakat Dukung Putra Terbaik Indramayu Maju Pilgub Jabar 2024
BACA JUGA:20 Kg Sabu-sabu dalam Perahu Digagalkan Polisi di Kota Tanjungbalai
"Tapi perlu kita ketahui masing-masing aset ini punya pemohon masing-masing beberapa dinas. Ada dari DPUTR, pertanian, Dishub. Itu kan ada stakeholder masing-masing," katanya.
Menurutnya, kurang etis ketika komisi II DPRD menyalahkan BKAD dalam proses administrasi penertiban sertifikat. Sebab, sumber masalahnya memang ada di BPN. Solusinya panggil BPN. Sebab, mereka yang punya kebijakan. Bisa tidak dipercepat.
"Karena cepat tidaknya itu ada di BPN. Ditanya, prosesnya seperti apa. Saya sebagai anggota DPRD mensupport agar kiranya kita sebagai legislatif mendorong supaya dilakukan percepatan. Bukan menjatuhkan. Karena mereka butuh support dari kita," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Mulai 2024, Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional
BACA JUGA:Tanggul Rengaspayung Tinggal Menunggu Perbaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: