Gelapkan Uang Arisan Senilai Rp1,5 Miliar, Pasutri Ini Harus Masuk Bui

Gelapkan Uang Arisan Senilai Rp1,5 Miliar, Pasutri Ini Harus Masuk Bui

Sepasang suami -istri gelapkan uang arisan--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu, saat melarikan diri ke daerah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Keduanya merupakan bandar arisan yang mulai membuka arisan pada bulan November 2019, dan diduga telah menggelapkan uang arisan. 

Tersangka pertama adalah YWN alias YE (42), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. Kemudian tersangka kedua adalah ARL (47) yang merupakan suami YWN, dengan alamat sama. 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar menjelaskan, total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan tersangka mencapai Rp1.573.900.000 (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 

BACA JUGA:Warga Diduga Hilang Tenggelam di Sungai Cipunegara Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

BACA JUGA:Keunggulan Mobil Daihatsu dengan Platform DNGA

Uang tersebut berasal dari peserta arisan sejumlah 159 peserta. Terdiri dari peserta arisan mingguan 110 peserta dan peserta arisan bulanan 49 peserta. 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban,  program arisan mingguan yang diselenggarakan oleh tersangka YWN Als YW, dengan sistem besarnya setoran arisan setiap minggu peserta membayarkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Setiap bulan arisan dikocok (diundi) dan yang namanya keluar dijanjikan oleh YWN Als YW akan mendapatkan uang arisan sebanyak Rp17.800.000.

Kemudian pada bulan Juli 2021 tersangka YWN Als YW membuka kembali program arisan bulanan dengan sistem setoran Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan dan dijanjikan akan mendapatkan uang arisan sebanyak Rp34.000.000.

BACA JUGA:Bridgestone Indonesia Kedepankan Sustainability dan Inovasi Teknologi

BACA JUGA:TECNO Resmi Kerja Sama dengan TAM

Penyetoran uang arisan mingguan dilakukan dengan cara mendatangi / menagih peserta arisan yang dilakukan oleh saksi Suterih.

Sedangkan untuk arisan bulanan dilakukan oleh saksi Daminah. Namun peserta arisan juga bisa mengirimkan uang arisan ke rekening Bank BRI milik tersangka ARL yang merupakan suami dari tersangka YWN Als YW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: