Gelapkan Uang Arisan Senilai Rp1,5 Miliar, Pasutri Ini Harus Masuk Bui

Gelapkan Uang Arisan Senilai Rp1,5 Miliar, Pasutri Ini Harus Masuk Bui

Sepasang suami -istri gelapkan uang arisan--

Seiring berjalannya program arisan baik mingguan ataupun bulanan, pada bulan Januari 2023 ternyata para peserta arisan banyak yang mengaku belum mendapatkan arisan sehingga banyak peserta arisan yang menanyakan kejelasan arisan tersebut kepada tersangka YWN Als YW

Namun ternyata tersangka YWN Als YW dan Tersangka ARL sudah melarikan diri dari rumah kediamannya. Kemudian diketahui bahwa orang yang sudah mendapatkan arisan ternyata kebanyakan peserta fiktif.

BACA JUGA:TECNO Resmi Kerja Sama dengan TAM

Modus operandi yang dilakukan tersangka, awalnya pada November 2019 mengadakan arisan mingguan dengan memasukan nama-nama peserta arisan fiktif sehingga terlihat banyak peserta. 

Peserta arisan lain percaya bahwa arisan tersebut diikuti oleh banyak orang, untuk menutupi banyaknya uang peserta arisan mingguan yang tersangka pakai, sehingga pada bulan Juli 2021 tersangka mengadakan arisan bulanan yang juga memasukan nama-nama fiktif pada arisan bulanan tersebut. 

Uang dari peserta arisan bulanan tersebut sebagian digunakan untuk membayarkan uang arisan peserta mingguan yang tersangka pakai dan sebagiannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, membayar hutang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung.

Jadi tersangka YWN Als YW merupakan pembuat / penyelenggara arisan mingguan dan bulanan, kemudian mengelola arisan tersebut namun dengan memalsukan nama peserta fiktif dan uang arisan yang tersangka kelola digunakan oleh tersangka dan tersangka ARL untuk kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Kampanye Gemarikan, Diskanla Gelar Pelatihan Bikin Bakso Ikan

Sementara tersangka ARL yang merupakan suami dari tersangka YWN Als YW yang merupakan pemilik rekening penerima uang dari peserta arisan kemudian meneruskan uang peserta arisan tersebut untuk ditarik oleh tersangka YWN alias YW, serta sebagai pemakai uang yang diperoleh dari peserta arisan yang diselenggarakan oleh tersangka YWN alias YW. 

"Kedua tersangka diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, " tegas kapolres. (oet)

BACA JUGA:Warga Baleraja Menghilang, Diduga Tenggelam Saat Memulung Drum di Sungai Cipunegara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: