110 Pantarli Se-Kecamatan Sukagumiwang di Lantik

110 Pantarli Se-Kecamatan Sukagumiwang di Lantik

DIKUKUHKAN: PPK Sukagumiwang melantik sebanyak 110 Pantarlih Pemilu 2024 Se Kecamatan Sukagumiwang.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak 110 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) se Kecamatan Sukagumiwang, setelah dilantik mereka akan menjalankan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilu 2024.

Kasi Yanmas Kecamatan Sukagumiwang Supendi SIP pada Radar, Senin (13/2) mengatakan Pantarlih merupakan ujung tombak membantu KPUD Indramayu, PPK, dan PPS dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Mereka punya tugas yang sangat penting dalam memvalidkan data pemilih sehingga masyarakat di Kabupaten Indramayu, khususnya di Kecamatan Sukagumiwang mendapatkan haknya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

"Selamat untuk Pantarlih se Kecanatan Sukagumiwang, tolong jalankan tugas sebaik mungkin dan se detail mungkin agar tidak ada kekeliruan dalam memvalidkan data, sehingga masyarakat di Kabupaten Indramayu, Sukagumiwang khususnya yang sudah punya hak pilih bisa memilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Supendi menyampaikan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), selain bertugas melakukan coklit, mereka menjadi relawan tertib administrasi kependudukan (adminduk), bertugas menyampaikan ke masyarakat untuk tertib dokumentasi kependudukan, dan mendorong agar masyarakat dapat mengurus adminduknya secara mandiri dengan datang ke kantor Kecamatan Sukagumiwang, tidak gunakan jasa orang lain.

BACA JUGA:Banjir Enam Desa Surut, Tinggalkan Lumpur dan Sampah

BACA JUGA:Pemilu 2024 Alokasi Kursi Dapil 2 Bertambah dan Dapil 6 Berkurang

"Untuk suksesi Pemilu 2024 dan meningkatkan angka partisipasi masyarakat, pemilih pemula yang bertanggal lahir minimal 14 Februari 2006 agar melakukan perekaman KTP Electronik ke Kantor kecamatan Sukagumiwang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua PPK Sukagumiwang Ade Dediana SPd mengatakan seusai dilantiknya Pantarlih memiliki tugas dan kewajibannya dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemilihan umum 2024. Mereka memiliki tugas yang cukup berat dilapangan dalam mencocokan data pemilih. Mereka membantu KPUD, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.

"Selamat bertugas, jalankan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin, dan selalu menjalin koordinasi dengan baik dengan PPS khususnya dalam penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih," tukasnya.

BACA JUGA:Bulog Gelar Operasi Pasar, 5 Ton Beras Ludes Dalam 2 Jam

BACA JUGA:Film Anak Pasir, Kisah Seorang Anak Bernama Kasan, dari Pencari Pasir Hingga Menjadi Anggota DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: