Wartawan Tidak Kebal Hukum, Polisi Diminta Gunakan UU Pers Terkait Masalah Pers
Wakil Ketua Dewan Pers Dr Agung Dharmajaya saat menyampaikan materi pada acara Lokakarya dalam rangka peringatan HPN 2023, Pada Minggu (12/2/2023) di Aula Hotel Trisula-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Wakil Ketua Dewan Pers Dr Agung Dharmajaya mengingkatkan kepada rekan_rekan wartawan untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan pada prinsipnya tidak kebal hukum. Wartawan bisa dipidana dan dipenjara. Apabila melakukan aktivitas dan pelanggaran di luar tugas jurnalistik. Sebab semua warga negara harus taat hukum.
"Wartawan juga bisa dipenjara jika melakukan hal di luar konteks tugas jurnalistik,"jelas Agung saat memberikan materi pada acara Lokakarya yang diselenggarakan SMSI Kabupaten Indramayu, Minggu (12/10/2023).
Agung menegaskan, mempersilahkan kepada penyidik kepolisian untuk memproses hukum onkum wartawan jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jurnalistik.”Kami menegaskan untuk diproses hukum. Apabila melakukan pelanggaran di luar konteks karya jurnalistik,”tegasnya.
BACA JUGA:DPD Golkar Indramayu Gelar Pendidikan dan Pelatihan Politik. Semakin Mantap Menatap 2024
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Patrol. Cek Persyaratannya!
Dicontohkan Agung, seperti yang terjadi kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Bogor dan Lampung. Untuk di wilayah Bogor, ada sekelompok oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dana desa Rp 300 juta.
“Alkhamdulillah satu orang pelakunya sudah dimasukan pesantren. Dua orang sedang diproses dan dua orang tersangka lainnya DPO. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang dengan cepat menangkap pelaku,”tegasnya.
Disamping itu, Dewan Pers juga mengingatkan kepada penyidik kepolisian. Agar tidak langsung serta merta menerima laporan jika wartawan salah dalam menulis berita. Polisi tetap harus mengedepankan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Silahkan polisi menerima laporan dari pengadu yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Namun setelah itu diarahkan untuk menempuh hak jawab atau hak koreksi kepada perusahan pers,”imbuhnya.
BACA JUGA:Bunga Zainal dan Ria Ricis Berseteru, Aldi Taher Bikin Lagu
BACA JUGA:Dituding Tidak Hormat ke Mertua, Daus Mini Digugat Cerai Istrinya
Menurutnya, hal ini harus menjadi pemahaman bersama sehingga tidak salah dalam menangani kasus. Terutama yang menyangkut karya jurnalistik. Sebab, lanjut dia, Dewan Pers bersama Polri telah menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama (PKS) untuk melindungi Jurnalis dari kriminalisasi karya jurnalistiknya.”Saya menjamin kepada wartawan tidak akan dipenjara karena tulisannya. Paling sanksi terburuknya adalan sanksi etik,”pungkas putra dari MA Sentot, pejuang kemerdekaan RI asli Kabupaten Indramayu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: