Telah Beraksi di 5 Lokasi, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Telah Beraksi di 5 Lokasi, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka penjambretan RS alias Iing menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU.ID - Tersangka pelaku penjambretan RS alias Iing (30) warga Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, akhirnya harus berurusan dengan polisi.

RS adalah pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) /pencurian dengan pemberatan (curat) , dan telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda.

Yakni di wilayah  Kecamatan Jatibarang ( 2 kali), Kecamatan Karangampel (2 lokasi), dan Kecamatan Sliyeg (1 lokasi).

Tersangka RS berhasil tertangkap polisi usai melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Krangkeng Kabupaten Indramayu Indramayu,  beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Mantap! BPOM Terbitkan Izin Edar Antibodi Monoklonal Buatan Indonesia

Saat itu tersangka bersama temannya, Ucup, yang masih buron mengendarai sepeda motor dan membuntuti calon korban. Sampai di lokasi yang sepi, di jalan raya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka RS mengambil handphone dari sepeda motor yang memang sudah diincar.

Korban yang merasa kaget karena tiba-tiba ada orang yang mengambil HP langsung berteriak dan mengejar pelaku, dari jalan raya Krangkeng menuju Karangampel.

Namun apes bagi pelaku, saat melaju di jalan Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel, sepeda motornya menabrak seseorang dan terjatuh.

Teman tersangka, Ucup, yang mengemudiksn sepeda motor langsung bangkit dan melarikan diri.

BACA JUGA:Tahap Awal, Anggaran Diprioritaskan untuk Peningkatan Infrastruktur Calon Ibu Kota Kabupaten Inbar

Namun malang tersangka RS langsung dikerumuni warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung beberapa saat kemudian ada petugas kepolisian yang tengah patroli dan langsung melakukan pengamanan.

"Satu tersangka atas nama Ucup melarikan diri. Kami mohon untuk segera menyerahkan diri, ' kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SIK MH, didampingi KBO  Reskrim, Iptu H Karnadi SH, Selasa, 31 Januari 2021, di Mapolres Indramayu.

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengincar pengguna sepeda motor yang menaruh HP di bagian depan motor. Selanjutnya motor yang jadi sasaran diikuti, dipepet, lalu diambil HP nya di lokasi  sepi.

Dari keterangan tersangka, handphone hasil curiannya dijual dengan harga Rp700 ribu sampai Rp800 ribu.

"Terangka diancsn Pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun  dan atau 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, " ujar kapolres.

BACA JUGA:Gegara Genset Meledak, Konser Fiersa Besari Bubar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: