Polisi Tangkap Komplotan Maling, Dua Pelaku Masih DPO

Polisi Tangkap Komplotan Maling, Dua Pelaku Masih DPO

Ilustrasi Maling Motor--

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Anggota Resmob Polres Kuningan kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Indramayu yang kerap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengungkapkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial Al dan AR kesemuanya warga Kecamatan Srengseng, Indramayu. Dua pelaku lagi berinisial Rk dan Sd melarikan diri.

Hafid menerangkan kronologi penangkapan dua pelaku curanmor tersebut. Awalnya, pelaku yang berjumlah empat orang melakukan pencurian motor milik Tatang, warga Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana pada Jumat (2/12) pagi.

Peran keempat pelaku berbeda beda. Al dan AR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas mengawasi sekitar rumah korban. Salah seorang pelaku kemudian merusak gembok pagar rumah korban. Setelah terbuka, pelaku langsung masuk ke garasi di mana motor Yamaha RX King dan N-Max milik Tatang diparkir.

BACA JUGA:Nelayan yang Hilang Ditemukan Meninggal Terlilit Jaring

"Pelaku sempat mencoba membawa kabur juga motor N-Max, namun gagal karena kunci yang dipakai membobol ternyata patah di dalam. Pelaku hanya berhasil membawa kabur Yamaha RX King," papar Hafid.

Rupanya, saat pelaku menyalakan motor RX King yang mempunyai suara knalpot cukup bising membuat sang empunya terbangun. Tatang yang mengenali suara motor kesayangannya menyala di pagi buta pun seketika keluar rumah untuk memastikan.

"Korban langsung berteriak maling dan berusaha mengejar, tetapi gagal. Atas kejadian ini, korban pun melaporkan kemalangannya tersebut ke anggota Polsek Jalaksana yang diteruskan ke petugas piket Polres Kuningan," ujar Hafid.

Laporan ini pun langsung ditanggapi anggota polisi dari Unit Pidum dan Resmob melakukan pencarian. Tak sia-sia, dalam proses pencarian tersebut petugas mendapati empat pemuda bermotor yang salah satunya mempunyai ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga Sangkanerang.

BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

"Anggota kami langsung menghampiri para pelaku dan menangkap dua di antaranya. Sementara dua pelaku lain berhasil kabur dan sudah tetapkan sebagai DPO," sebut Hafid.

Dari dua pelaku tersebut, kata Hafid, pihaknya telah mengamankan motor RX King yang dicuri dan motor Mio yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut serta sejumlah mata kunci leter T sebagai barang bukti.

Kedua pelaku pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Hafid.

BACA JUGA:Tampil Sempurna Lawan Kroasia, Argentina Pantas ke Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: