Gara-gara Mabuk, Pelaku Cabul di Bus Ditangkap
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap penumpang bus, Sabtu (10/12). -M Taufik-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Melakukan aksi cabul, seorang pemuda berisinial AP (19) harus mendekam di dalam sel tahanan. Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan meringkus warga Banjarnegara ini setelah melakukan aksi cabul terhadap seorang penumpang perempuan di dalam bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Yogyakarta-Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah menerangkan, perbuatan cabul pelaku terjadi di dalam bus Citra Adi Lancar belum lama ini. Kejadian berawal saat korban tengah tertidur di dalam bus menuju Kabupaten Kuningan. Ketika itu pelaku berinisial AP (19) tiba-tiba duduk tepat di belakang korban untuk melancarkan aksi jahatnya.
"Kasus pelecehan seksual yang dialami korban terjadi saat perjalanan di dalam bus. Korban sendiri bersama suami dalam perjalanan pulang dari Purwokerto menuju Kuningan. Saat bus memasuki wilayah Kuningan, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan duduk tepat di belakang korban. Karena keadaan bus dalam keadaan sepi, akhirnya pelaku mencoba untuk memegang dan meremas payudara (maaf) korban dengan tangan kiri pelaku," ungkap Hafid kepada awak media, Sabtu ( 10/12).
Hafid melanjutkan, seketika korban kaget dan terbangun lalu memaki pelaku. Suami korban yang tak terima istrinya telah dilecehkan pun seketika meminta sopir bus untuk berhenti dan membawa pelaku ke Polsek terdekat.
BACA JUGA:Ono Surono Terima Penghargaan MKD DPR RI Sebagai Pejuang Etika
"Kebetulan lokasi kejadian sudah masuk wilayah Ciawigebang, sehingga bus langsung berbelok ke Polsek Ciawigebang untuk pelaporan. Sempat dilakukan pemeriksaan di sana, kemudian pelaku dilimpahkan ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hafid.
Dari pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul pelaku dilakukan dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku saat naik bus membawa botol berisi minuman keras jenis ciu. Sepanjang perjalanan itu, pelaku menikmati minuman keras yang dibawa tersebut.
"Pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian dia melihat ada wanita lalu muncul hasrat birahi. Kebetulan bus dalam kondisi kosong, kemudian tanpa pikir panjang terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut. Untungnya ada suami korban yang langsung membela dan menyerahkan pelaku ke Polsek terdekat," ujar Hafid.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 281 ayat 1e KUHP subsider pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya pidana maksimal 9 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 juta.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Sita 4 Kendaraan Roda Dua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: