Aksi Balas Dendam, Pelajar Bacok Pelajar di Plered
PELAKU PEMBACOKAN: Para pelaku pembacokan diamankan di Polsek Plered dan dijerat pasal berlapis. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON - Pelajar yang terlibat tawuran dan tindak kriminal semakin nekat. Alasan balas dendam dengan sekolah atau kelompok lawan, tiga orang pelajar membacok pelajar lainnya. Akibatnya ketiganya kini diamankan di Polsek Plered.
Sejumlah senjata tajam (sajam) seperti dua gergaji es, dua celurit, dan lima buah pedang berukuran pendek disita polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Peristiwa pembacokan itu terjadi Jl Otto Iskandar Dinata, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, pada Jumat (11/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya adalah siswa SMP Plered yang saat itu menuju ke masjid untuk Salat Jumat dengan mengendarai motor bonceng tiga.
"Setibanya di lokasi kejadian, depan rumah makan Padang, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor juga. Pelaku langsung membacokan celurit. Pelaku lain menyabetkan gesper hingga korban terjatuh. Setelah melihat korban jatuh, para pelaku kabur," papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono melalui Ipda Jupri.
BACA JUGA:Lagi-lagi Tawuran Pelajar Kota Cirebon Hari Ini, Pelajar Dibacok, Warga Ditabrak
Korban yang terjatuh bercucuran darah. Warga yang melihat segera menolongnya. Korban berinisial AL dilarikan ke rumah sakit. Warga lainnya melaporkan ke polsek terdekat.
"Korban mengalami luka sobek dibagian pinggang dan pantat, dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon," katanya.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terlebih lagi keluarga korban melaporkan secara resmi pada siang itu juga. Sehingga, petugas datang ke sekolah yang diduga tempat pelaku belajar. Melalui berbagai keterangan dan penyelidikan, identitas tersangka berhasil dikantongi.
Ternyata ada tiga pelaku yang terlibat. Mereka kemudian diciduk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Tidak ketinggalan, barang bukti berupa senjata tajam daei berbagai macam jenisnya juga diamankan oleh petugas.
"Keterangan mereka sajam bisa digunakan untuk tawuran. Ketiga pelaku kita amankan, mereka semua masih di bawah umur. Jadi kita cepat untuk diajukan ke Kejaksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Gara-gara Warisan , Seorang Anak Tega Membunuh Ayahnya di Majalengka
Kepada polisi, mereka mengakui perbuatannya melakukan pembacokan terhadap korban berinisial AL. Motif mereka membacok korban hanya ingin balas dendam dengan kelompok korban.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pasal 80 junto 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian diterapkan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Kami menerapkan undang-undang perlindungan anak kemudian pengeroyokan dan penganiayaan," pungkas Ipda Jupri.
BACA JUGA:Sepak Takraw Boyong 5 Emas 1 Perak dan 1 Perunggu Di Porprov Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: