Pelaku Begal Motor Ditangkap,Ternyata Cabulin Anak Dibawah Umur Juga
Ilustrasi brogol--
Radarindramayu.id, KUNINGAN - Seorang pemuda dari Kecamatan Garawangi berinisial AA (24) harus berurusan dengan hukum atas dua perbuatan kriminal sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AA atas dugaan tindak pidana perampasan motor bersama seorang temannya berinisial DS (21) warga Desa Cikandang, Kecamatan Luragung. Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapat informasi bahwa salah satu pelaku adalah DPO kasus pencabulan terhadap seorang bocah SD di daerah Purwasari, Kecamatan Garawangi.
"Sebelum penangkapan tersebut, kami mendapat laporan dari orang tua korban pencabulan dengan terlapor seorang pemuda Desa Garawangi berinisial DS. Tak lama kemudian, pada pertengahan Oktober lalu ada laporan kejadian perampasan motor di Desa Gewok, Kecamatan Maleber, yang kemudian kita lakukan pendalaman yang berujung penangkapan terhadap pelaku," ungkap Hafid kepada Radar Kuningan, kemarin (31/10).
Hafid menjelaskan kronologi kasus dugaan perampasan motor di daerah Gewok, bermula dari aksi pura-pura pelaku kehabisan bensin. Kala itu pelaku AA dan temannya DS mencegat korban bernama Subandi dan meminta tolong untuk menstep motornya menuju sebuah pom bensin mini terdekat.
BACA JUGA:Siswi MTs Al Falah Cikeduk Tersesat Ditolong TNI-Polri
BACA JUGA:Gak Kapok Baru Keluar Penjara, Aksi Pelaku Embat Motor Terekam CCTV Rumah Korban
"Sesampainya di pom mini, ternyata pelaku mengaku tidak membawa uang dan meminta korban untuk mengantar ke temannya di daerah Pakembangan. Namun saat di pertigaan Gewok yang sepi, ketika korban turun dari motor untuk mengambil alih kemudi ternyata mendapat perlawanan dari pelaku dengan mendorongnya hingga hampir terjatuh. Kemudian korban sempat berusaha menarik jaket pelaku, namun kalah cepat hingga akhirnya terjatuh dan terseret hingga beberapa meter," ungkap Hafid.
Korban Subandi pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Garawangi yang kemudian dilimpahkan ke penyidik Polres Kuningan. Berbekal informasi dari korban yang mengenali ciri-ciri fisik pelaku, lanjut Hafid, pihaknya berhasil menelusuri keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
"Sehari setelah pelaporan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah pacarnya di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana. Kemudian kami lakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti motor hasil rampasan ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hafid.
Mengejutkan, lanjut Hafid, saat dalam pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh informasi salah satu tersangka berinisial AA merupakan DPO kasus dugaan pencabulan dengan korbannya seorang bocah SD berusia 12 tahun. "Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya AA mengakui perbuatan bejat tersebut.
BACA JUGA:Tabarak Median Jalan, Elf Terguling di Jalan Raya Mundu Pesisir
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Cirebon, Keluarga Korban Klarifikasi Tuduhan Prank
Memang tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban menolak dan menangis. Namun tetap perbuatan pelaku menyentuh bagian sensitif korban yang masih di bawah umur adalah perbuatan cabul dan melanggar hukum," tegas Hafid.
Atas perbuatan tersebut, Hafid mengatakan, pelaku AA dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: