Gak Kapok Baru Keluar Penjara, Aksi Pelaku Embat Motor Terekam CCTV Rumah Korban

Gak Kapok Baru Keluar Penjara, Aksi Pelaku Embat Motor Terekam CCTV Rumah Korban

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukan kunci T yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian motor, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON- Baru keluar dari penjara, pria berinisial PD (28) tidak kapok melakukan pencurian. Warga asal Indramayu itu kembali mencuri motor.

Di depan penyidik polisi, PD mengaku kepepet karena faktor ekonomi. Sehingga, menempuh jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mencuri motor. “Faktor ekonomi pak, untuk kebutuhan hidup. Saya sudah kapok,” aku PD.

PD mengaku tidak sendiri. Bersama rekannya berinisial DD, melakukan aksi pencurian di Desa Lemahabang Kabupaten Cirebon tepatnya di rumah milik Supriyatna (28), Jumat (30/10).

Saat pemilik rumah lengah, PD dan DD berhasil membawa kabur motor Honda Beat nopol E 2045 OY yang di parkir di halaman depan rumah korban.

BACA JUGA:Tabarak Median Jalan, Elf Terguling di Jalan Raya Mundu Pesisir

Beberapa menit kemudian, korban pun keluar. Supriyatna kaget karena motor yang diparkir di halaman rumahnya tidak ada ditempat. Korban  langsung mengecek CCTV. Benar saja, motor miliknya digondol maling. Korban kemudian mendatangi Polsek Lemahabang untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Aksi pelaku terekam CCTV di rumah korban. Kita pelajari dari barang bukti CCTV, kemudian mengarah ke identitas tersangka,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, kemarin.

Tidak menunggu lama, Satreskrim Polresta Cirebon kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka PD di rumahnya. Dalam penangkapan itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, pakaian saat melakukan aksinya yang terekam CCTV juga diamankan.

“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka DD, saat ini masi DPO,” ujar Anton.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Cirebon, Keluarga Korban Klarifikasi Tuduhan Prank

Kepada penyidik, PD mengakui perbuatannya. Motor hasil curiannya itu, sudah dijual dan uangnya sudah dibagi dua dengan DD. PD mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp1.700.000 yang digunakan untuk keperluan masing-masing.

Tersangka yang kini mendekam di penjara Polresta Cirebon dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:Awal yang Manis, Tim Sepakbola Porprov Indramayu Menang 5-0 Atas Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: