Wanita Asal Peru Diciduk di Bandara, Ketahuan Bawa kokain 1.2 Kg dalam Perutnya, Caranya Diminum dan Ditelan
ilustrasi sabu--
Radarindramayu.id, JAKARTA - EAM (39) wanita asal Peru diciduk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, buntut coba menyelundupkan sebanyak 1.2 kg narkoba jenis kokain.
WNA itu melakukan dengan cara yang sangat ekstrem yakni dengan cara ditelan kokain sebanyak 1.2 kg.
Seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai, khususnya rekan-rekan kami di Bandara Soetta membantu kami dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA Peru,” ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Motor Sudah Dikembalikan, SP Telanjur Dilaporkan
Ditempat lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan awalnya Bea dan Cukai, pada 11 Oktober 2022 ketika pelaku tiba di Bandara Soetta, langsung melakukan pengecekan barang hingga tubuh pelaku. Sebab, ada yang mencurigakan darinya.
“Pengungkapan kasus kokain diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya,” kata Mukti menambahkan, dilansir dari pojoksatu.id.
Ketika penggeledahan berlangsung, benar saja, didalam perut pelaku didapati beberapa kapsul yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.
“13 Oktober keluarlah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan,” katanya.
BACA JUGA:Kesal Baju Anak Dirobek Guru, Ortu Siswa MTs Lapor Polisi
Mukti menambahkan, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Ibu Kota.
“Motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta,” kata Mukti lagi.
Namun, karena ditangkap kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi.
Atas perbuatanya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan diganjar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Menjadi Keynote Seminar Kewirausahaan MES
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: