Gila Sadis! Ini 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

Gila Sadis!  Ini 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Joshua--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Telah membacakan oleh JPU, dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Tak hanya  Ferdy Sambo, juga dilakukan sidang dakwaan terhadap para tersangka lainnya di waktu yang terpisah.

Mereka yang di sidang yakni Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan JPU, terdapat belasan fakta yang terungkap dalam dakwaan.

Hasil fakta berdasarkan dakwaan tersebut terjadi mulai dari rumah pribadi di jalan Saguling sampai rumah dinas di Duren Tiga.

Berikut fakta rangkuman dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU:

1. Kokang senjata

Saat berada di Duren Tiga, sebelum memanggil Brigadir Joshua, Ferdy memerintahkan Bhara Eliezer mengokang senjatanya.

BACA JUGA:Lagi Umrah Tya Ariesty Panik, Gara-gara Anaknya Jatuh dari Tangga di Rumah

“Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer kokang senjatamu, setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa

2. Tembak kepala

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Joshua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: