Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ilustrasi sabu--

Radarindramayu.id, CILACAP -  25 pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap.

Dalam kurun waktu 3 bulan pelaku penyalagunaan  narkoba ini akhirnya ditangkap.

Waktu penangkapan polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu kurang lebih 56.39 gram dan pil ekstasi sebanyak ratusan butir dari tangan para tersangka.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, "Kita sudah tangkap para tersangka, saat ini masih kita proses," katanya, seperti yang dikutip dari radarbanyumas.disway.id, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Waduh, 2 Jam Rapat Paripurna DPRD Cianjur Molor Ada Apa?

Iptu Gatot mengatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan dari bulan Agustus hingga Oktober 2022.

Dimana angka kasus tersebut terbilang cukup tinggi.

"Dalam kurun waktu 3 bulan saja sudah 25 orang, tapi kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap," tegas Iptu Gatot.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.

"Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tutupnya.

BACA JUGA:Musim Hujan, Jengkol dan Tomat Turun Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: