Tiga Pelaku Bullying Diringkus, Ternyata Salah Satunya Tetangga Korban
TKP: Perangkat desa memperlihatkan video yang viral di lokasi penganiayaan, sebuah gubuk di persawahan. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON -.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak cepat. Tiga pelaku bullying (perundungan) terhadap anak disabilitas di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan berhasil diamankan, pada Rabu (21/9).
Ketiga pelaku merupakan pelajar SMK di wilayah setempat yang masih duduk di bangku kelas X. Salah satu pelaku utama yang ada dalam video tersebut, berinisial AH (15) warga Desa Bojong Kulon. Dia dijemput oleh Unit PPA pada Selasa malam (20/9) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
"Saat ditangkap dibawa ke kantor desa dulu. Baru saja 10 menitan masyarakat sudah langsung kumpul. Ya, hampir saja dimassa kalau lebih lama di desa, pelaku segera dibawa polisi," kata Kepala Desa Bojong Kulon, Sudarso.
Menurut Sudarso, yang membuat masyarakat geram adalah sosok korban yang dianiaya itu adalah anak dari guru sekaligus ustaz. Apalagi, sang anak merupakan disabilitas dan banyak warga yang iba dengan kondisi korban berinisial ZK itu.
BACA JUGA:Mendadak Sakitnya Kambuh, Kakek Tewas di Tengah Jalan
Ditambah lagi, perbuatan pelaku yang dianggap sudah keterlalulan. Rekam jejak pelaku memang sudah buruk. Sampai-sampai orang tuanya sudah angkat tangan.
"Orang tuanya ngakui kalau anaknya bandel. Mereka pasrah anaknya mau diapain aja. Bahasanya orang tua juga bingung, dan terserah. Dulu juga saya perna nangani kasus pelaku, karena ngambil uang di SD. Dia juga jarang masuk sekolah," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Korban maupun ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Terdapat tiga pelaku yang diamankan. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka terjerat kasus pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya," kata Kompol Anton, di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9) sore.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Lelea Indramayu, 22 Ekor Kambing Ikut Terbakar
Anton menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku AH yang merupakan tetangga dan mengenal korban.
Kemudian setibanya di gubuk, para pelaku meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kompol Anton.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya.
"Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: