Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Santri Tahfidz Quran, Pejabat Pemkab Indramayu Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Santri Tahfidz Quran, Pejabat Pemkab Indramayu Jadi Tersangka

Gedung Kejari Indramayu--

Radarcirebon.com, INDRAMAYU -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan makan dan minum santri penghapal alquran, Jumat, 16 September 2022.

Keempat tersangka yaitu dari kalangan pejabat di lingkungan Setda Indramayu berinisal A dan TH.

Sedangkn dua orang tersangka lainnya dari pejabat pengadaan berinisal N dan pihak pelaksana atau pihak yang melaksanakan program kegiatan makan dan minum santri yaitu EN.

”Keemoat tersangka, sudah kita naikan statusnya jadi tersangka, “jelas Kajari Adi Prasetyo SH MH melalui Kasi Inteljen Gunawan SH MH kepada wartawan dalam jumpa persnya, kemarin.

BACA JUGA:Kenaikan BBM Tidak Prorakyat, Massa ABTI Sambangi DPRD

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Hal ini sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.

Sehingga, kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri tahfidzh takhasus / penghapal alquran di kabupaten Indramayu TA 2020 telah diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah, “tegasnya.

BACA JUGA:Bagi yang Mau Ngurus SIM, Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Karangampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: