Dukung Masa Jabatan Kuwu hingga 10 Tahun

Dukung Masa Jabatan Kuwu hingga 10 Tahun

Husni Tambrin SH Kuwu Sukamulya--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU-Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 10 tahun, disambut baik oleh para kepala desa atau kuwu di Kabupaten Indramayu.
Salah satunya Kuwu Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Husni Tambrin SH.

Menurutnya, jabatan kepala desa atau kuwu sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu selama 6 tahun terhitung dari pelantikan, sudah tidak relevan dan tidak dilandasi dengan filosofis.

Dijelaskan Husni, jabatan kepala desa selama 6 tahun dalam 1 periode terlalu singkat karena  sangat rentan adanya gesekan atau konflik di masyarakat.

“Sangat rentan sekali, baik pada saat sebelum, sedang, dan sesudah pemilihan lepala desa berlangsung. Karena alasan itulah kami menyampaikan usulan agar Apdesi berikhtiar dan memperjuangkan aspirasi dari kepala desa,” kata Husni pada Radar Indramayu, Kamis (1/9).

BACA JUGA:Digrebek, Ditemukan Gepokan Uang Mainan di Rumah Warga Danamulya

Untuk itu, Husni mendorong pihak-pihak terkait untuk merevisi UU No 6 tahun 2014 terutama mengenai jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 10 tahun dalam masa jabatan 1 periode. “Kami juga mendesak agar kepala desa dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” tandasnya.

Dikatakan Husni, usulan tersebut sesuai dengan aturan yang pernah berlaku yaitu Pasal 96 UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daaerah dan Pasal 15 ayat (1) Kepmendagri No 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Apalagi menurut Husni, penambahan masa jabatan kepada desa itu sudah diwacanakan oleh Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dikatakan Husni, jika menilah dinamika masyarakat desa yang cukup rawan bukan saja sebelum pemilihan bahkan sampai pasca pemiliham konflik horizontal masih terlihat di tengah-tengah masyarakat, penambahan masa jabatan kepala desa sangat masuk akal.

BACA JUGA:Pengurus FKPAI Resmi Dilantik di Gedung Puspihat Indramayu

“Kami sudah mengalami dalam menyelesaikan konflik ini jauh lebih sulit ketimbang saat Pilkada, maka kami usulkan jabatan kepala desa atau dalam bahasa Indramayu itu dikenal dengan sebutan kuwu, ketika masa jabatan kuwu menjadi 10 tahun, konflik horizontal itu bisa sedikit diredam,” ujarnya.

Husni berharap dengan dorongan dari rekan-rekan Apdesi se-Indramayu dan secara nasional menjadi pertimbangan dari pihak-pihak yang berwenang untuk bisa mendengar aspirasi dari para kuwu.
“Semoga perjuangan kita sebagai ikhtiar untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

BACA JUGA:Youth Indramayu Gelar Diskusi Terkait Alotnya Pembahasan KUA-PPAS RABD 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: