Youth Indramayu Gelar Diskusi Terkait Alotnya Pembahasan KUA-PPAS RABD 2023

Youth Indramayu Gelar Diskusi Terkait Alotnya Pembahasan KUA-PPAS RABD 2023

Youth Indrmayu menggelar diskusi yang diikuti para mahasiswa membahas tentang alotnya pembahasan KUA-PPAS APBD Indramayu 2023-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Dua kali Rapat Parpurna DPRD Indramayu yang membahas Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2023 mengalami deadlock.

Penyebabnya karena belum juga ada kesepakatan antara legislative dan eksekutif, terkait sejumlah poin yang yang ada dalam KUA-PPAS.

Prihatin dengan hal ini, Youth Indramayu menggelar diskusi  dengan tema “Quo Vadis RPJMD Kabupaten Indramayu : Menakar Analisis Kebijakan KUA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023”, Kamis 1 September 2022 malam, di Selendang Cofee  Indramayu.

Diskusi ini diikuti 30 orang mahasiswa dari perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Indramayu, dengan menghadirkan narasumber Ketua DPRD Indramahu H Syaefudin SH dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Samsul Bahri Siregar SH MH. Sementara sebagai moderator adalah Founder Youth Indramayu, Ibrahim SIP MIP.

BACA JUGA:Miris! Adik Tembak Kakak Kandung di Tegal, Ternyata Disuruh Ayahnya

Dalam diskusi tersebut mahasiswa banyak mempertanyakan tentang belum adanya kata sepakat antara pemerintah daerah dan DPRD. Mereka pun mempertanyakan hal ini, dan berharap pemerintah juga bijak dalam megambil sikap. Pemerintah dan DPRD Indramayu juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

Seperti diketahui, tuntutan masyarakat saat ini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean governance).

Tuntutan tersebut membuat pemerintah harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam berbagai sector. Termasuk pengelolaan keuangan yang baik, bersih dan akuntabel , sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan,  sesuai dengan penjelasan UU No.17/2003 dimulai dari proses peurmusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaaban.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan dan penganggaran, kemudian pelaksanaan dan penatausahaan sampai pertanggungjawabannya antara dokumen RPJMD, RKPD, KUA PPAS dengan APBD sangat penting.

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembangunan daerah.

Maka penganggaraan juga harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan.

“Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan APBD akan mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan yang dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi sia-sia, tidak jelas dan mengakibatkan pemborosan anggaran,” tandasnya.(oet)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: