Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran SE 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran SE 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi

satgas covid-19--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional, perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” disebutkan Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dalam SE.

Ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Adapun ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

BACA JUGA:Kapal Gas Walio Milik Pertamina International Shipping Lolos Paris MoU. Seluruh Kru Kapal Orang Indonesia

3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Sedangkan persyaratan perjalanan dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol 2022/2023, Real Madrid Atasi Perlawanan Almeria

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan
c. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:PASI dan DBL Indonesia Berkolaborasi untuk Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar di Nusantara

4. PPDN usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19; dan
e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:Aksi Maling Gondol 11 Karung Beras Terekam CCTV

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam angka 3 dan 4.

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga

“Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

BACA JUGA:Demi Konten Hantu, Youtuber Hilang di Cisanggarung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: