Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus 60 Tersangka Kasus Narkoba dari 52 Kasus

Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus 60 Tersangka Kasus Narkoba dari 52 Kasus

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Indramayu -Utoyo Prie Achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 60 orang tersangka kasus narkoba, dari sebanyak 52 kasus.

Dari para tersangka ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 128,94 gram dan ganja kering sebanyak 206,16 gram. Selain itu, ikut diamankan obat keras sebanyak 51.402 butir dan Psikotropika 45 butir. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Indramayu. 

Kapolres Indramayu

BACA JUGA:Tindak Tegas Premanisme, Polresta Cirebon Gerebek Markas LSM dan Amankan Puluhan Anggotanya

AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo menjelaskan, dari kasus semua ini,  kejadiannya selama kurun waktu enam bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2022 ini.

"Jumlah tindak pidananya sebanyak 52 kasus dengan rincian pada bulan Januari ada 8 kasus, Februari 9 kasus, Maret 9 kasus, April 8 kasus, Mei 7 kasus, Juni 5 kasus, dan bulan Juli 6 kasus, " papar Hery, Minggu (17/07).

Heri mengungkapkan,  dari jumlah kasus itu, pihaknya telah  melakukan penyelesaian tindak pidana atau JPTP sebanyak 34 kasus dan proses sidik 18 kasus.  

"Tersangkanya ada 60 orang.Untuk hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 39, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebanyak 7, " terangnya.

BACA JUGA:Sindikat Joki UTBK-SBMPTN Berhasil Diringkus. Keuntungan Miliaran Rupiah

Hery menambahkan, jumlah pelanggar untuk kasus Narkotika ada 39, kasus obat keras 12 serta kasus Psikotropika ada 1. 

"Dari jumlah kasus ini membuktikan jika kita serius memberantas peredaran narkoba. Karena barang haram tersebut ditengarai dapat memicu tindak kriminal. Bahkan kepada pengedarnya akan terkena sanksi hukuman berat jika bersalah. Untuk itu kami imbau jauhi narkoba, " pinta Hery. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: