Lagi, Satnarkoba Sita Ratusan Botol Miras

Lagi, Satnarkoba Sita Ratusan Botol Miras

RAZIA MIRAS: Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan ratusan botol miras saat razia di malam takbiran Idul Adha, Sabtu malam (9/7).--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Satnarkoba Polres Indramayu kembali melakukan razia minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, belum lama ini.

Hasilnya, sebanyak 589 botal minuman keras (miras), 320 liter miras jenis ciu dan 300 liter miras jenis tuak berhasil diamankan dan disita jajaran Satnarkoba Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, razia minuman keras adalah kegiatan cipta kondisi (cipkon) dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu, terutama di malam takbiran Idul Adha.

“Pelaku menjual minuman keras beralkohol berbagai jenis tanpa izin, kita sisir semua dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, kita sita dan diamankan ke Polres Indramayu,” ujarnya pada sejumlah wartawan, Minggu (10/7).

BACA JUGA:Jelang Pernikahannya Via Vallen Curhat, Begini Kalimatnya...

Dalam razia miras dari wilayah Kecamatan Jatibarang, Tukdana, Sliyeg, Indramayu, Sindang, Arahan, Patrol, dan Kecamatan Haurgelius, pihaknya secara keseluruhan berhasil menyita sebanyak 589 botol miras berbagai merek.

“Kita juga menyita sebanyak 320 liter ciu dan 300 liter tuak ikut dibawa ke mapolres untuk penjual atau pemilik barang kita data dan interogasi,” terangnya.

Saat diinterogasi, pejual miras mengaku, transaksi dilakukan dengan cara pembeli mendatangai langsung ke lapak untuk membeli miras.

BACA JUGA:Akhirnya Berakhir Damai, Terkait Kasus Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan

“Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras,” ungkap Heri. (oni)

BACA JUGA:Tips Merawat Komponen CVT Matik, Pengguna Motor Matik Wajib Tahu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: