Kemensos Cabut Izin ACT, Melanggar Ketentuan Potong Donasi Sampai 13,7 Persen

Kemensos Cabut Izin ACT, Melanggar Ketentuan Potong Donasi Sampai 13,7 Persen

Izin ACT dicabut Kemensos RI. Foto dokumen konferensi pers Aksi Cepat Tanggap. Foto: Ist/radarcirebon.com--

Radarindramayu.id, JAKARTA -  Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT. Pasalnya, terjadi pelanggaran dalam pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Dilansir dari Radarcirebon.com yang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kemensos melalui menteri ad interim, Muhadjir Effendi telah menyatakan izin penyelenggaraan ACT dicabut.

Izin penyelenggaraannya Aksi Cepat Tanggap atau ACT  dicabut, karena menyalahi ketentuan batas pembiayaan usaha di atas 10 persen.

Pihak Kemensos menggunakan ketentuan pada Pasal 6 Ayat 1 PP 29 tahun 1980 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

BACA JUGA:Pemerintah Utang Lagi ke Bank Dunia Rp 5,25 Triliun. Untuk apa? Berikut Penjelasannya

Dalam ketentuan Pasal 6 ayat 1 tersebut, jelas diamanatkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10 persen.

Ketentuan ini, dilanggar oleh ACT. Bahkan dalam keterangan pers, Anggota Dewan Pembina, Bobby Herwibowo mengaku bahwa yayasan memotong 13,7 persen dari donasi umum.

Kemudian diakui juga bahwa pada kondisi tertentu, operasional bisa menggunakan sampai dengan 30 persen. Misalnya, penyaluran donasi di Papua yang medannya sulit.

BACA JUGA:Cuaca Indramayu Cerah Berawan. Hujan Ringan di Cirebon, Majalengka dan Kuningan

Ustadz Bobby Herwibowo juga menyampaikan bahwa rata-rata operasional gaji karyawan mulai 2017 sampai dengan 2021 adalah 13,7 persen.

Mengenai kepatutannya seberapa banyak lembaga mengambil dana operasional, dijelaskan Ustadz Bobby bahwa lembaga zakat diperbolehkan diambil 1/8 atau 12,5 persen.

“Kami memiliki 78 cabang di Indonesia dan 47 negara. Maka diperlukan dana operasional yang cukup besar dalam distribusi bantuan,” jelasnya, dalam keterangan pers di Kantor ACT, Senin (4/7/2022).

Di kesempatan yang sama, Bobby menjelaskan mengapa ACT mengambil sampai lebih dari 12,5 persen. Sebab, Aksi Cepat Tanggap bukanlah lembaga zakat, yang hanya dapat mengambil biaya operasinal 12,5 persen.

BACA JUGA:Hari Ini Ada Partai Seru Timnas U-19 vs Thailand. Catat Jamnya !

Tidak hanya itu, ACT juga berada di 78 daerah di Indonesia serta 47 negara. Karenanya, perlu biaya operasional yang besar untuk penyaluran dan distribusi donasi dari masyarakat.

Bobby menegaskan, ACT telah melakukan berbagai perubahan sejak Januari 2022. Perubahan tersebut dilakukan sebelum mencuatnya pemberitaan di Majalah Tempo.

ACT juga menyatakan bahwa sejak Januari 2022, tidak ada lagi fasilitas mewah seperti mobil Toyota Alphard dan lainnya.

BACA JUGA:Hari Ini Ada Partai Seru Timnas U-19 vs Thailand. Catat Jamnya !

Begitu juga gaji jajaran presidium telah disesuaikan dan kini angkanya tidak sampai Rp100 juta.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pencabutan izin penyelenggaraan tersebut dilandasi adanya indikasi pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud adalah terkait dengan Permensos. Izin ACT dicabut sampai dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal selesai dilakukan.

Setelah itu, juga akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang. Jangan Lupa Bawa Persyaratan Lengkap !

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, dalam keterangan tertulis.

Izin ACT dicabut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022

Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7). (yud)

BACA JUGA:Arafah Siap Sambut Jemaah, Secara Umum Layanan Lebih Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: