Fadli Zon Kritik Kemensos Soal Pencabutan Izin ACT. Begini Katanya

Fadli Zon Kritik Kemensos Soal Pencabutan Izin ACT. Begini Katanya

Fadli Zon kritik Kementerian Sosial yang langsung mencabut izin ACT-screenshot fin.co.id-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Pencabutan izin pengumpulan donasi ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dilakukan
Kementerian Sosial (Kemensos), mendapat kritikan dari anggota DPR RI, Fadli Zon. Kemensos mencabut izin
tersebut karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap

Fadli Zon mengatakan, pencabutan izin pengumpulan donasi ACT sebaiknya jangan terburu-buru. Melainkan
harus dibawa ke ranah hukum teerlebih dahulu, untuk didili. Kritikan tersebut disampaikan Fadli Zon
melalui akun twitter pribadinya @fadlizon.

"Kemensos seharusnya jangan otoriter terkait pencabutan izin pengumpulan donasi ACT. Audit dan bawa ke
ranah hukumterlebih dahulu. setidaknya ada upaya mencari keadilan. Apakah kasus ini ulah oknum atau
sistemik?," ucap Fadli Zon, Kamis (07/07).

BACA JUGA:Jelang Haji Akbar, Ini Imbauan Pemerintah untuk Jemaah Indonesia

Cuitan Fadli Zon terhadap kemensos terkait pencabutan izin ACT ini mendapat 88 komentar 303 retweet dan
840 suka. Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang  (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022
tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta
Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .


"Alasan mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru
akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos,
Selasa (05/07).
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Nikita Mirzani Akan Kirim Hewan Kurban ke Sejumlah Daerah di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen
dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.  Angka 13,7
persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menambahkan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: