Rudal Paksa Anak di Bawah Umur, Mantan Kades Diamankan

Rudal Paksa Anak di Bawah Umur, Mantan Kades Diamankan

Mantan Kades di Lebak, Banten diamankan usai melakukan rudalpaksa terhadap anak di bawah umur-screenshot disway.id-

Radarindramayu.id, JAKARTA – Sungguh biadab. Mantan Kades di Kecamatan Cilograng,
Lebak, Banten rudapaksa anak di bawah umur. Tersangka juga membujuk korban dengan
uang Rp 50 ribu agar tutup mulut.

Aksi rudalpaksa anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AB (51), terjadi pada
27 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Ironisnya, korban merupakan kerabat keluarga
dari istri korban yang sering menginap di rumah tersangka di wilayah Gunungbatu,
Kecamatan Cilograng.

Informasi dari Mawar (nama samaran), aksi rudalpaksa anak di bawah umur berawal,
saat ia datang ke rumah tersangka. Saat itu di rumah hanya ada tersangka karena
istri AB sedang keluar.

BACA JUGA:Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 64.5 T ke Pertamina

Melihat kondisi rumah sepi, AB mencoba merayu Mawar dengan modus akan mengobati korban
agar cepat mendapatkan jodoh. Pelaku juga meminta Mawar membuka baju, namun permintaan
tersebut ditolak oleh korban.

AB yang sudah terbuai nafsu, bahkan memaksa membuka baju korban dan menggerayangi bagian
atas tubuh Mawar. Bukan hanya itu, AB yang kesetanan juga memaksa membuka pakaian dalam
korban dan melakukan  aksi rudapaksa.

Usai menyalurkan hasrat birahinya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 50.000, dan meminta
Mawar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik,
usai kejadian Mawar menghubungi bibinya. Mawar menceritakan kejadian yang baru saja
ia alami kepada bibi dan ibu kandungnya. Selanjutnya mereka melaporkan ke Polsek Cilograng.
BACA JUGA:Audit BPK Sudah Selesai, DPRD Indramayu Segera Bahas LPP APBD 2021

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Pelaku berhasil
diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, di Cilograng.

Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.

"Pelaku sudah kita amankan. Dia mantan Kades di salah satu desa di Kecamatan Cibeber," ungkap Asep.

Dilansir dari inforadar.disway.id, pihak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak
meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kepala desa (Kades) yang rudapaksa
anak di bawah umur.

Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohman, mengaku prihatin dengan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi
di Cilograng. LPA berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Ditambahkan Oman, sebagai mantan pemimpin, AB semestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.  
Bukannya melakukan perbuatan yang dilarang norma hukum dan agama.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: